MAKALAH
“Perlindungan Konsumen Kredit Pemilikan
Rumah (KPR)”
Makalah
ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Perlindungan Konsumen”
Dosen
Pengampu :
Zulfatun
Nikmah, M.H.
Disusun
oleh:
Kelompok
03
1. Fajrina Eka
Wulandari 2821133004
2. Lailatunikmah 2821133008
3. Novi Eka Prismelia 2821133013
4. Zulia Khoirun Nisa’ 2821133017
Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan
Hukum Ekonomi Syariah (HES) Semester 5
Institut Agama Islam
Negeri Tulungagung
(IAIN) Tulungagung
Tahun Akademik 2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad serta hidayah-Nya
kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan
tepat waktu. Tak lupa sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada
Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah
menuju zaman Islamiyah yang terang benderang ini.
Ucapan terimakasih tak lupa penulis
sampaikan kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya
makalah ini, antara lain:
1. Ibu
Zulfatun Nikmah,M.H. selaku dosen Hukum Perlindungan Konsumen yang telah
memberikan penjelasan dan petunjuk terkait dengan tema makalah ini
2. Kedua
orang tua penulis yang telah membantu penulis baik dalam sumbangan secara
materi maupun nonmateri
3. Teman-teman
penulis yang ikut membantu dalam pengumpulan buku-buku sebagai daftar pustaka
4. Pihak-pihak
lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang ikut serta dalam pembuatan
makalah ini
Dalam pembuatan makalah ini tentunya masih banyak
kesalahan dan segala kekurangan. Oleh sebab itulah, penulis sangat terbuka
terhadap kritik dan saranatas segala kekurangan yang ada di dalam makalah ini.
Jauh dari itu penulis berharap makalah ini masih tetap bisa diambil manfaatnya
oleh pembaca. Aamiin..
Tulungagung,
12 November 2015
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Cover...................................................................................................... i
Kata
Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................... 2
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
2.1
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)................................................... 3
2.2
Aplikasi Sistem KPR....................................................................................... 5
2.3
KPR dalam Perspektif Hukum Positif ........................................................... 8
2.4
Contoh Kasus Konsumen KPR....................................................................... 12
BAB
III PENUTUP............................................................................................. 15
3.1
Kesimpulan...................................................................................................... 15
3.2
Saran................................................................................................................ 15
Daftar Pustaka....................................................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ekonomi
adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan
manusia melalui sebuah alat pembayaran yang identik namanya dengan uang baik
dalam bentuk kertas, logam dan yang lainnya. Pemenuhan kebutuhan manusia
melalui pembelajaran ekonomi adalah mengeluarkan sedikit dengan hasil yang
banyak atau berorientasi kepada sebuah keuntungan.
Jika
berpikir tentang keuntungan maka yang ada dibenak kita tentunya adalah
bagaimana cara mencari uang. Banyak orang yang mencari keuntungan dengan
menjual barang atau jasa. Jika hubungannya dengan penjualan maka akan
berhubungan dengan orang lain yang bersifat jamak atau tidak hanya satu orang
melainkan banyak orang.
Berhubungan
dengan orang banyak mengandung peraturan-peraturan yang harus ditaati.
Peraturan tersebut ada yang memang berasal dari kebiasaan masyarakat itu
sendiri namun ada juga yang tertulis dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan
penjualan barang atau jasa maka dikenallah hukum perlindungan konsumen. Hukum
yang mengatur tentang bagaimana para pelaku usaha harus bertindak pada konsumen
dan apa hak yang bisa mereka peroleh dari konsumen serta hak dan kewajiban
konsumen.
Konsumen
memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terutama tentang kebutuhan
primer yakni sandang, pangan dan papan. Untuk masalah sandang dan pangan toko
yang ada di sekitar kita telah bisa mengatasi permasalahan kebutuhan kita.
Namun jika permasalahannya papan tentunya toko tidak bisa menyediakannya secara
langsung. Kita perlu memiliki tanah dulu baru bisa membangun rumah. Proses yang
sangat lama dan membutuhkan dana yang banyak pula.
Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi yang cocok untuk permasalahan
kebutuhan akan papan ini. Namun banyak yang belum tahu apakah KPR itu sendiri
dan hal-hal yang ada di dalamnya. Padahal masalah KPR ini begitu rawan. Jumlah
masyarakat Indonesia itu banyak, namun dari jumlah yang sedemikian banyak hampir
keseluruhan condong sebagai konsumen, dan sebagian masih awam sekali, bahkan
dianggap buta akan apa yang disebut dengan hak-hak konsumen yang wajib
dipenuhi.[1] Lalu
bagaimana hukum perlindungan konsumen memandang masalah KPR ini, penulis
kemudian memilih tema ini untuk menjawab segala kebuntuan informasi tentang KPR
tersebut sebagai salah satu cara untuk membantu konsumen yang masih awam.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam pembahasan masalah KPR ini
penulis membatasi rumsan masalah atas beberapa hal, yaitu:
1.
Apa
pengertian KPR?
2.
Bagaimanakah
aplikasi sistem KPR?
3.
Bagaimana
KPR dalam perspektif hukum positif?
4.
Bagaimana
contoh kasus konsumen KPR?
1.3 Tujuan
Penulisan
Dalam penyusunan makalah KPR ini
penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian KPR
2.
Untuk
mengetahui bagaimanakah aplikasi sistem KPR
3.
Untuk
mengetahui bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif
4.
Untuk
mengetahui bagaimana contoh kasus konsumen KPR
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. (Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Sedangkan
perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
lingkungan (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman). Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman).
Rumah yang dibangun oleh penyelenggara
pembangunan perumahan dapat dijual kepada konsumen dengan sistem pembayaran
lunas. Tetapi tidak setiap orang mempunyai kemampuan untuk membeli rumah yang
yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dengan sistem pembayaran
lunas disebabkan oleh keterbatasan kemampuan ekonomi. Untuk memberikan
kesempatan kepada konsumen agar dapat memiliki rumah yang dibangun oleh
penyelenggara pembangunan perumahan dapat ditempuh dengan cara pembelian rumah
secara kredit melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kata kredit berasal dari bahasa
Romawi, “credere” (dalam bahasa Belanda: vertrouwen, Inggris: believe,
trust, confidence) yang artinya ‘percaya’. Kepercayaan ini merupakan dasar
dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain.
Elemen dari kredit adalah adanya 2 pihak, kesepakatan pinjam meminjam,
kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu. Pengertian di atas
menunjukkan bahwa kredit mempunyai arti yang luas, yang mempunyai objek benda.[2]
Molenaar[3]
mengemukakan bahwa kredit adalah meminjamkan benda pada peminjam dengan
kepercayaan, bahwa benda itu akan dikembalikan dikemudian hari kepada pihak
yang meminjamkan. M.Jakile mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan
dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti
dari gajinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu.[4]
Pengertian kredit disebutkan juga
dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu
penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan
pihak-peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga. Adapun dalam Pasal 1 angka 4 Naskah Perjanjian Kredit Bank
Tabungan Negara dinyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit
yang diberikan oleh Bank kepada Debitur untuk digunakan membeli rumah dan/atau
berikut tanah guna dimiliki dan dihuni atau digunakan sendiri. Johannes Ibrahim
menyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk kredit consumer
yang dikenal pula dengan nama “housing loan” (pinjaman yang diberikan
untuk pembelian rumah). Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk konsumen yang
membutuhkan rumah digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau rumah
tangga, tetapi tidak ditujukan untuk kepentingan yang bersifat komersial dan
tidak memiliki pertambahan nilai barang dan jasa dimasyarakat.[5]
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang
digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh
penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur
mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga.
Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur
kepada bank yang dibebani hak tanggungan.[6]
2.2 Aplikasi
Sistem KPR
2.2.1 Persiapan Pengajuan KPR[7]
1.
Tentukan
rumah yang akan dibeli
Carilah rumah
dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan tempat kerja, dengan pendidikan dan
kegiatan ekonomi.
2.
Sesuaikan
harga dengan income
Dalam memilih
rumah harganya harus sesuai dengan pendapatan agar menunjang kelancaran dari
pembayaran angsuran setiap bulannya.
3.
Berkonsultasi
dengan pihak Bank
Bertanya-tanya
pada pihak bank adalah salah satu langkah untuk menjalin hubungan baik dengan
pihak bank.
4.
Investasi
untuk biaya awal
Melakukan
investasi dana untuk pembiayaan awal, DP, Biaya jadi dan biaya notaris untuk
menunjang kelancaran proses pra KPR.
2.2.2 Syarat KPR[8]
1.
Fotokopi
KTP suami/istri
2.
Akta
nikah/cerai
3.
Fotokopi
kartu keluarga (KK)
4.
Surat
keterangan belum memiliki rumah (untuk beberapa daerah saja)
5.
Pas
foto suami/istri 3x4
Tambahan dokumen untuk karyawan
1)
Slip
gaji asli (berstempel perusahaan)
2)
Nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
3)
Buku
rekening tabungan selama 3 bulan terahir
Sedangkan untuk wiraswasta
[1]
Fotokopi
SIUP
[2]
NPWP
[3]
Catatan
rekening bank
[4]
Surat
izin praktik (untuk professional)
[5]
Slip
transaksi perusahaan
2.2.3 Tahap Akad[9]
1.
Melunasi
BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga rumah
2.
Asuransi
properti
3.
Provisi
kredit
4.
Biaya
notaris untuk perikatan jual beli
2.2.4 Pihak-pihak yang Terlibat[10]
1.
Penyelenggara
pembangunan perumahan
Bisa berbentuk
perseorangan warga negara Indonesia, Perseroan terbatas (PT) atau Perusahaan
Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
2.
Pembeli
rumah
Orang per orang
atau badan hukum yang membeli rumah yang dibangun oleh penyelenggara perumahan
dengan sistem kredit.
3.
Bank
Pihak yang
menyediakan dana atau pembiayaan pemilikan untuk pembelian rumah secara kredit
melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit dengan pembeli rumah.
4.
Notaris
Pejabat umum
yang membuat perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara bank dan
pembeli rumah.
5.
Pejabat
pembuat akta tanah
Pejabat umum
yang membuat akta jual beli hak atas tanah beserta bangunan rumah antara
penyelenggara pembangunan perumahan dengan pembeli rumah, surat kuasa
membebankan Hak tanggungan dan membuat akta pemberian Hak tanggungan atas hak
atas tanah beserta bangunan rumah yang dibeli oleh pembeli rumah.
6.
Kantor
pertanahan kabupaten/kota
Instansi yang
menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama penyelenggara pembangunan
perumahan, sertifikat hak atas tanah atas nama pembeli rumah dan sertifikat hak
tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibebani dengan hak
tanggungan.
2.2.5 Prosedur Pembelian Rumah dengan KPR[11]
1.
Pembeli
rumah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli
Menentukan
bentuk, jenis dan karakteristik lengkap rumah.
2.
Kesepakatan
harga jual beli rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dan pembeli
rumah
Setelah sepakat
dengan harga secara lunas kemudian pembeli memberi uang muka atau tanda jadi
kepada penyelenggara perumahan dan diberi kwitansi bukti pembayaran sebagai
hasil penerimaan uang.
3.
Penyelenggara
pembangunan perumahan menghubungi bank yang akan menyediakan dana untuk
pembayaran pembelian rumah
Penyelenggara
perumahan menghubungi bank yang akan membayar harga pembelian rumah pada
penyelenggara.
4.
Pemberian
utang atau kredit oleh bank kepada pembeli rumah
Pembeli rumah
mengajukan kredit pada bank jika disetujui maka dibuatlah perjanjian utang atau
kredit antara keduanya.
5.
Pembuatan
akta jual beli oleh pejabat akta tanah
Sebelum
pembuatan akta Pajak Penghasilan dan juga BPHTB oleh pembeli rumah. Dengan
dibuatnya akta maka hak atas tanah beserta bangunan pindah dari penyelenggara
rumah ke pembeli rumah.
6.
Pendaftaran
pemindahan hak atas tanah karena jual beli
Pendaftaran
pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
untuk mengubah nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat dari
penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
7.
Pembuatan
surat kuasa membebankan hak tanggungan
PPAT membuat
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT).
8.
Pembebanan
hak tanggungan atas rumah beserta hak atas tanahnya
Hak tanggungan
diterima Bank dari pembeli rumah sebagai jaminan hutang dikuatkan dengan adanya
Sertfikat Hak Tanggungan yang disimpan oleh Bank.
9.
Pelunasan
harga rumah dengan sistem kredit
Angusuran
dibayar tiap bulan oleh pembeli rumah hingga jangka waktu yang telah ditentukan
10.
Penghapusan
hak tanggungan (roya)
Bank memberi
tahu Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk menghapuskan roya karena dianggap
pembeli telah membayar lunas.
11.
Penyerahan
sertifikat hak atas tanah beserta rumah
Ketika semua
telah lunas bank menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada pembeli.
2.3 KPR dalam
Perspektif Hukum Positif
2.3.1 Hak dan Kewajiban Konsumen, Pengembang (Developer) dan
Pihak Bank
1.
Konsumen.
Berkewajiban membayar sesuai syarat dan cara pembayaran dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika terlambat maka didenda atau ditegur, dan
apabila jika tidak bisa membayar maka perjanjian dibatalkan dan uang yang
dibayar dipotong ganti rugi pengembang. Hak konsumen sesuai pasal 4 UUPK.
2.
Pengembang
(Developer). Kewajibannya adalah menyerahkan barang yang sudah dibayar
dan menjamin pembeli dapat memiliki barang dengan tentram serta bertanggung
jawab pada cacat-cacat yang tersembunyi.[12]
Haknya menerima pembayaran dan berhak mengalihkan perjanjian kepada pihak
ketiga (bank) dalam urusan pembayaran.
3.
Pihak
bank. Kewajiban memberikan kredit sesuai porsi yang dimohonkan oleh pemohon
kredit. Haknya memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang keadaan
keuangan dari kosumen. Berhak juga atas pembayaran angsuran yang ditambah bunga
dan denda serta jaminan.[13]
2.3.2 Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
terhadap Perjanjian Baku dari Bank
UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal
18 melarang dengan tegas pencantuman Klausal baku pada setiap dokumen dan atau
penyampaian yang tujuannya merugikan konsumen, bahkan pada ayat (3) ditegaskan
bahwa “Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.[14]
2.3.3 Kedudukan dan Peranan UUPK Nomor 8 Tahun 1999 dan UU
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) Nomor 1 Tahun 2011 dalam Perlindungan
Konsumen KPR
Jika klausul baku telah diatur dalam
UUPK maka ada hal lain dalam Bab IV Pasal 8-17 UUPK yakni tentang larangan yang
tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha. Pelanggaran atas tindakan tersebut
harus dipertanggungjawabkan dengan pemberian ganti rugi (Pasal 7 huruf (f)
UUPK) kecuali pelaku usaha membuktikan bahwa itu kesalahan konsumen (Pasal 19
UUPK). Karena pelaku usaha telah dibebankan tanggung jawab untuk membuktikan
diri tidak bersalah atas kerugian yang timbul (Pasal 28 UUPK). Ada juga tentang
sanksi (dalam Bab XIII mulai Pasal 60-63 UUPK). Sanksinya meliputi
adiministratif, pidana dan pidana tambahan.[15]
Pada Pasal 62 UUPK juga menyebutkan
tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, disebutkan
bahwa “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan ayat (2) dan Pasal 18, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (du miliar rupiah).[16]
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP), bahwa negara bertanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah
yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis.
Selanjutnya dalam pasal 134 UU PKP disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang
menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun sesuai dengan
kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang
diperjanjikan.”
Dalam Pasal 140 UU PKP menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang membangun perumahan, dan/atau pemukiman di tempat
yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang”.
Proses perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan pemukiman semuanya telah
diatur dalam UU PKP sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
pengembang yang merugikan konsumen, maka berdasarkan Pasal 151 ayat (1) dan (2)
UU PKP dan Pasal 157 UU PKP, pihak pengembang perumahan dikenakan sanksi
pidana. Pasal 151 ayat (1) UU PKP menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang
menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan
kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang
diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 151 ayat (2)
UU PKP juga menyebutkan mengenai pidana tambahan yaitu “Selain pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi,
persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan”.
Kemudian Pasal 157 UU PKP
menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan
dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi
barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”[17]
2.3.4 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Pihak-pihak dalam
KPR
UUPK pada Pasal 45 ayat 1-4
menyatakan setiap konsumen dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha
atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela pihak yang bersangkutan. Selain itu juga dijelaskan bahwa
tidak saja sanksi pidana yang dipertanggungjawabkan tapi juga yang lainnya.[18] Ada
dua jenis penyelesaian yang sering dilakukan konsumen jika terjerat masalah
yaitu:
1.
Penyelesaian
sengketa secara damai. Adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak
yang bersengketa tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK dan tidak bertentangan
dengan UUPK.
2.
Penyelesaian
sengketa melalui lembaga tertentu. Jika damai tidak lagi bisa menyelesaikan
masalah maka sesuai UUPK Pasal 45 ayat (1) setiap konsumen yang dirugikan dapat
menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum. Siapa saja yang berhak menggugat pada Pasal 46 UUPK.
Pada pasal 23 UUPK disebutkan juga jika konsumen boleh saja menggugat pelaku
usaha yang tidak mau peduli dengan keluhan konsumennya. Bisa melalui BPSK dan
peradilan umum.[19]
Selain BPSK dan peradilan umum ada penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara
(TUN). Penyelesaian dengan Peradilan TUN adalah penyelesaian terhadap masalah
pelanggaran konsumen yang dilakukan oleh pelaku penyelenggara pemerintah.[20]
2.4 Contoh
Kasus Konsumen KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi
bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah secara cepat. Sistem ini banyak
dipilih oleh masyarakat dalam transaksi jual beli perumahan. Namun dibalik itu,
banyak juga permasalahan yang terjadi saat memilih transaksi ini. Banyak
keluhan yang diutarakan oleh masyarakat terkait KPR. Mereka mengeluh kepada KPR
ID dan juga BPSK. Beberapa hal yang menjadi keluhan adalah masalah bunga yang
seakan menguntungkan pihak bank, sertifikat yang belum diserahkan setelah
kredit selesai dan lainnya.
Sebuah contoh kasus terjadi di Kota
Tanjung pinang antara konsumen dan developer. Ibu Rosdiawati sebagai konsumen
melakukan kredit rumah dengan PT Duta Perumahan Intisakti. Pemberi kredit
adalah Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Tanjung pinang. Ibu Rosdiawati sudah
membayar uang muka sebesar Rp. 38 juta. Pada saat serah terima kunci, panel
stok kontak belum terpasang.
Saat awal menempati, pagar di
belakang rumah yang baru saja dibangun mengalami keretakan dan ada yang roboh.
Walaupun pihak pengembang perumahan sudah memperbaikinya, namun bangunan pagar
tersebut kembali retak.
Selanjutnya pada Oktober 2011,
muncul retakan kembali di dinding rumah. Selain itu plafon kamar juga bocor.
Saat itu ibu Rosdiawati melapor ke PT Duta perumahan intisakti, pihak yang
membangun rumah ini. Beberapa kali menghubungi pihak pengembang mengenai masalah
ini, akan tetapi keluhan ini tidak ditanggapi.
Setelah beberapa kali menghubungi
pihak pengembang dan tidak ditanggapi, Ibu Rosdiawati melanyangkan gugatan
secara tertulis. Hingga saat ini rumah tersebut sudah memasuki tahun keempat,
tetap tidak ada jaminan atau kejelasan bahwa rumah itu tidak akan bermasalah
lagi.
Informasi yang diperoleh bahwa rumah
itu dibangun diatas tanah timbunan. Hal ini tidak pernah dijelaskan pihak
pengembang perumahan disaat transaksi awal. Akhirnya Ibu Rosdiawati mengajukan
gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.
Dalam gugatan yang diajukannya, Ibu Rosdiawati menginginkan uang sebesar Rp.
130.653.000 dikembalikan. Uang itu terdiri dari kerugian uang muka, pembelian
materai, administrasi akad kredit rumah dan pembiayaan cicilan KPR dari tahun
2011 hingga 2014. Sedangkan kerugian immateril sekitar Rp. 57 Juta.
Keputusan BPSK pada 21 Mei lalu
adalah gugatan dari penggugat (Ibu Rosdiawati) dikabulkan sebagian. Pihak
tergugat (PT Duta Perumahan Intisakti) dihukum membayar kerugian penggugat Rp. 135.653.630. Kemudian pihak BTN Tanjung
pinang diperintahkan untuk menghentikan pembiayaan kredit KPR kepada penggugat.
Dari hasil keputusan BPSK tersebut,
Direktur Utama PT Duta Perumahan Intisakti mengajukan keberatan ke Pengadilan
Negeri Tanjung pinang yang dinilainya cacat hukum. Namun gugatan pihak
pengembang tersebut ditolak oleh majelis hakim dan keputusan BPSK harus
dijalankan. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan
bukti-bukti dan keterangan ahli dalam persidangan, bahwa tidak ada hal-hal yang
mendukung permohonan keberatan PT Duta Perumahan Intisakti. Dengan demikian
gugatan dari pengembang perumahan ini ditolak.[21]
Dari satu contoh kasus diatas, dapat
diketahui bahwa setiap ada kasus atau permasalahan dalam Kredit Pemilikan Rumah
dapat diselesaikan yang pertama dengan melaporkan terlebih dahulu pihak yang
bersangkutan, seperti developer atau pengembang perumahan. Kedua, jika
developer tidak menanggapi atau tidak ada kejelasan dan jawaban atas keluhan
yang diberikan, konsumen bisa melakukan pelaporan kepada BPSK setempat agar
permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun bila salah satu pihak masih tidak
terima atas keputusan BPSK, permasalahan bisa naik ke peradilan negeri setempat.
Jika memang konsumen dirugikan, dan bukti-bukti kerugian itu ada, maka konumen
akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang terjadi.
Meskipun ada pengembang yang
melanggar ketentuan ada juga pengembang yang taat pada Undang-undang, salah
satunya adalah PT Fajar Bangun Raharja (FBR). Menurut Bapak M. Suryanto
pelayanan dan pengaduan FBR ada 200-an klaim menyangkut kualitas bangunan,
kerusakan ringan sebelum ditempati dan fasilitas perumahan. Pihak FBR memenuhi
semua klaim, selain karena diberikan tenggang waktu 100 hari setelah akad
kredit juga karena kesadaran FBR bahwa itu adalah tanggung jawab mereka.
Seorang konsumen perumahan Josroyo
Indah salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR menuturkan bahwa ia telah
mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara
kredit telah rusak sebelum dihuni (genteng banyak yang pecah, slot pintu
hilang, instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah), namun setelah
ia menghubungi pengembang dalam jangka waktu satu minggu (7 hari) telah
dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. Bahkan dari hasil penelitian juga diketahui
bahwa tidak ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan
Negeri. Tanggung jawab yang ditunjukkan oleh PT FBR ini sejalan dengan Pasal 19
UUPK bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan/kerugian konsumen dan ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai.[22]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan
untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh
penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur
mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga.
Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur
kepada bank yang dibebani hak tanggungan. Aplikasi sistem KPR meliputi
persiapan pengajuan KPR dengan memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu,
kemudian terjadi tahap akad diantara pihak-pihak yang terkait kemudian langsung
kepada pengurusan surat-surat di instansi-instansi yang terkait. KPR dalam
hukum positif diatur dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) dan UU
Perlindungan Konsumen (UUPK). Penerapan hukum positif tersebut terlihat pada
salah satu kasus yang terjadi di Tanjung Pinang dimana seorang konsumen oleh
BPSK dimenangkan dalam kasus permintaan ganti rugi karena tidak sesuainya
kondisi rumah pada saat penyerahan kunci dengan perjanjian sebelumnya. Namun
ada juga kasus-kasus keluhan yang langsung ditujukan kepada pengembang yang
langsung ditanggapi dengan melakukan penggantian atas kerusakan yang ada.
3.2 Saran
Dalam memilih
KPR haruslah lebih selektif dalam memilih pengembang, karena pengembang
seringkali lalai dalam melakukan kewajibannya dan tidak bertanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Badrulzaman,
Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum
Bisnis. Bandung: Penerbit Alumni.
Ibrahim,
Johannes. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam
Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi). Bandung: Mandar
Maju.
Molenaar. 1978.
Kredit. Tjenk Willink Zwolle.
Santoso, Urip. 2004. Hukum
Perumahan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Subekti. 1978. Pokok-pokok Hukum
Perdata. Bandung: PT. Intermasa.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani.
2003. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Dolfi Sandag: Perlindungan Hukum
bagi Konsumen terhadap Pengembang Perumahan dalam Perspektif Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2011, Lex et
Societatis, vol. III, No. 2, Mar 2015.
Harjono: Perlindungan Hukum terhadap
Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi Properti Menurut Undang-undang
Perlindungan Konsumen (Studi pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja
Surakarta), Yustisia, Edisi Nomor 68, Mei-Agustus 2006.
Purbandari:
Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre
Project Selling, Nomor 320, Mei 2012.
Sugondo:
Tinjauan Mengenai Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
dalam Kaitannya dengan Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, 2008.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999
Majalah
Bank.1974. Medan.
Uswatul Khusna dkk, Makalah
Perlindungan Konsumen di Bidang Perumahan, http://pipitsukardi0.blogspot.co.id/2013/10/makalah-hukum-perlindungan-konsumen/
diakses tanggal 30 Oktober 2015 pukul 10.52 WIB
http://microgist.blogspot.co.id/2015/04/simulasi-kpr-btn-tips-kredit-rumah diakses tanggal 10 november 2015 pukul 00.00 WIB.
http://regalianews.com/index.php/2015/07/01/gugatan-developer-perumahan-mahkota-alam-raya-ditolak/ diakses tanggal 10 November 2015 pada pukul 20.00 WIB.
[1]
Gunawan Widjaja
& Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 9.
[2] Mariam Darul
Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Penerbit Alumni,
1994), hal.137.
[3] Molenaar, Kredit,
Tjenk Willink Zwolle, 1978, hal.5.
[4] Majalah Bank,
Medan 1974, hal. 9.
[5] Johannes
Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian
Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), (Bandung : Mandar Maju, 2004),
h. 229.
[6] Urip Santoso, Hukum
Perumahan, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2004), h. 230.
[7] http://microgist.blogspot.co.id/2015/04/simulasi-kpr-btn-tips-kredit-rumah diakses
tanggal 10 november 2015 pukul 00.00 WIB.
[9] Ibid,.
[10] Urip Santoso, Hukum...,
hlm. 231
[12] Subekti, Pokok-pokok
Hukum Perdata, (Bandung: PT. Intermasa, 1978). hlm 135.
[13]
Sugondo:
Tinjauan Mengenai Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
dalam Kaitannya dengan Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, 2008.
[14] UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
[15] Sugondo:
Tinjauan.....
[16] Dolfi Sandag:
Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembang Perumahan dalam Perspektif
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Lex
et Societatis, vol. III, No. 2, Mar 2015.
[18]
Uswatul Khusna
dkk, Makalah Perlindungan Konsumen di Bidang Perumahan, http://pipitsukardi0.blogspot.co.id/2013/10/makalah-hukum-perlindungan-konsumen/
diakses tanggal 30 Oktober 2015 pukul 10.52 WIB
[20] Purbandari:
Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre
Project Selling, Nomor 320, Mei 2012.
[21] http://regalianews.com/index.php/2015/07/01/gugatan-developer-perumahan-mahkota-alam-raya-ditolak/
diakses tanggal 10 November 2015 pada pukul 20.00 WIB.
[22] Harjono:
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi
Properti Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi pada Pengembang
Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta), Yustisia, Edisi Nomor 68,
Mei-Agustus 2006.

Langsung saja, yang ingin saya tanyakan pertama mengenai dokumen BPHTB ini materi materi di dalamnya berisikan apa saja, lalu kenapa hanya diperuntukkan untuk beberapa daerah. Kedua terkait kriteria benda atau barang apa saja yang bisa dibuatkan asuransi properti, jelaskan. Terimakasih.
BalasHapusMelihat situasi negara kita yang saat ini dilanda musim hujan, saya sedikit menyoroti kejadian banjir. Ketika suatu perumahan tidak didukung oleh drainase yang baik, sehingga timbulah banjir ketika hujan tiba. Apakah konsumen dapat menggugat developer karena tidak menyediakan sarana yg cukup? Begitu pula ketika sarana ibadah ternyata juga tidak tersedia? Apakah bisa dituntut untuk penyediannya! Terimakasih.. .
BalasHapusDalam tulisan anda diatas "(dalam Bab XIII mulai Pasal 60-63 UUPK). Sanksinya meliputi adiministratif, pidana dan pidana tambahan". Sanksi pidana tambahan ini berupa apa?
BalasHapusUntuk sekarang ini adakah penyeleseian sengketa KPR yang hanya sampai perdamaian? Kalau ada, kasusnya seperti apa dan dimana?
Pertanyaan saya cukup sederhana. Misal, Tn. A adalah debitor KPR Bank ABC, ditengah masa pencicilan Tn. A terkena PHK dari perusahaannya. Bisakah Tn.A mengajukan pemberhentian cicilan KPR?
BalasHapussaya ingin bertanya,, dalam kontrak KPR biasanya ada jaminan keamanan dalam perumahan tersebut, lalu bagaimana jika perumahan yang kita beli mengalami pencurian, bisakah kita menuntut ke pengelola perumahan?
BalasHapus