Selasa, 26 April 2016

Arbitrase Semu Kelompok 2

PERJANJIAN PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’
No. 0122/IST/BMT-R/IV/2014
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pada hari ini, Senin tanggal 20-04-2014 (dua puluh april dua ribu empat belas) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
       I.            Atas Nama PT. Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,  demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Atas Nama BMT Rohmah diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”). Pihak Kesatu bermaksud membeli mesin jahit berdasarkan akad istishna’ kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana termaktub di atas para pihak membuat dan menandatangani Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit berdasarkan Akad Istishna’ dengan syarat-syarat dan/ ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN PENGADAAN
Untuk membantu kelancaran proses kerja PT. Zahrotul Ulum dengan cara menambah jumlah mesin jahit PT. Zahrotul Ulum berdasarkan akad istishna’ karena keuangan dari PT. Zahrotul Ulum yang terbatas.
Pasal 2
SPESIFIKASI MESIN JAHIT
   (1)            Mesin Jahit pesanan yang diakadkan istishna’ sebanyak 100 (seratus) buah dipesan melalui BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya
   (2)            Yang dinamakan mesin jahit terdiri dari mesin beserta mejanya
   (3)            Bahan yang digunakan untuk mejayna adalah kayu akasia
Pasal 3
HARGA MESIN JAHIT
   (1)            Harga per satuan mesin jahitnya adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
   (2)            Jumlah pesanan sebanyak 100 (seratus) buah dikalikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN
   (1)            Jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Pihak Kesatu ke Pihak Kedua sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara dibayar di awal (tanggal perjanjian) dan di akhir (tanggal penyerahan mesin jahit)
   (2)            Pembayaran di awal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
   (3)            Tanggal perjanjian disepakati saat penandatanganan perjanjian ini yakni tanggal 20-04-2014 (dua puluh april dua ribu empat belas)
   (4)            Tanggal penyerahan mesin jahit disepakati setahun setelah perjanjian ini dibuat yaitu tanggal 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima belas)
Pasal 5
JANGKA WAKTU
   (1)            Jangka waktu adanya perjanjian ini selama satu tahun yaitu mulai tanggal 20-04-2014 (dua puluh april dua ribu empat belas) sampai 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima belas)
   (2)            Baik Pihak Kesatu ataupun Pihak Kedua apabila belum bisa memenuhi kewajibannya maka perjanjian bisa diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo
Pasal 6
WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
   (1)            Waktu penyerahan mesin jahit pada tanggal 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima belas) dan maksimal 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo
   (2)            Tempat penyerahan berada di PT. Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya
Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
   (1)            Kewajiban pihak kesatu adalah membayar sesuai jumlah yang telah disepakati maksimal pada saat jatuh tempo
   (2)            Kewajiban pihak kedua adalah menyerahkan mesin jahit maksimal pada saat tanggal jatuh tempo
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
   (1)            Selama barang pesanan tersebut belum dikirim, PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas barang pesanan tersebut
   (2)            Apabila terjadi kerusakan, PIHAK KEDUA tidak diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita barang pesanan tersebut sehubungan dengan pengirimannya
   (3)            Apabila terjadi kehilangan dalam proses pengirimannya, PIHAK KEDUA tidak diharuskan memberikan potongan pembayarannya
   (4)            Setelah barang pesanan diterima oleh PIHAK KESATU, maka segala bentuk kerusakan dan kehilangan barang bukanlah tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal 9
SANKSI
Apabila Pihak Kesatu tidak membayar kewajibannya kepada Pihak Kedua sesuai tanggal yang telah disepakati, maka Pihak Kesatu dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi membayar pokok pembayaran akhir sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan biaya penggantian pemakaian mesin jahit sejak jatuh tempo sampai dengan dilunasinya kewajiban Pihak Kesatu.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
   (1)            Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah
   (2)            Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka diselesaikan melalui BASYARNAS cabang Surabaya dan segala ketentuan acara penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase syariah itu diserahkan seluruhnya kepada ketua BASYARNAS cabang Surabaya
   (3)            Biaya-biaya yang timbul akibat adanya penyelesaian sengketa ini menjadi tanggung jawab dari Termohon
Pasal 11
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam akta ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh para pihak
Pasal 12
PENUTUP
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS. Al-Maidah ayat 1)

Atas Nama Pihak Kesatu                                                     Atas Nama Pihak Kedua


Hanni’ Sunnatul Khusna                                                         Imam Mahmudi

Saksi I                                                                                     Saksi II


Ermin Dwi Nur Janah                                                             Amik Amalia Nur Imansari


SURAT KEPUTUSAN
PT. ZAHROTUL ULUM
SURABAYA
NOMOR : 07 / SK / PT-ZU / III /2003

TENTANG

HASIL SELEKSI DIREKTUR SERTA KEPALA BAGIAN
PT. ZAHROTUL ULUM
SURABAYA
Bismillaahirrakhmaanirrakhiim

MENIMBANG :
a)      bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
b)      bahwa untuk mewujudkan usaha diatas maka dibutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan yang cukup.
c)      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Tentang hasil seleksi Direktur serta Kepala Bagian PT. Zahrotul Ulum

MENGINGAT :
a)      hasil rapat tim seleksi tanggal 31 Desember 2003,
b)      hasil rapat rutin pengurus, pengawas dan pengelola tanggal 16 Januari 2003, 23 Januari 2003 dan 24 Februari 2003

MEMUTUSKAN
HASIL SELEKSI DIREKTUR SERTA KEPALA BAGIAN
PT. ZAHROTUL ULUM
SURABAYA

Yang meliputi beberapa lampiran yang disertakan beserta surat keputusan ini.


Disahkan di     : Surabaya
Tanggal           : 15 Maret 2003

Ketua                                                                                      Sekretaris




M. Sulhan Aditama                                                               Muhammad Safi’i



Lampiran surat keputusan PT. Zahrotul Ulum
Nomor. 07/ SK / PT.ZU / III / 2003




No
Nama
Jabatan
1
Hanni’ Sunnatul Khusna
Direktur
2
Ermin Dwi Nur Janah
Sekretaris
3
Muhammad Nurzaki
Kepala Bagian Keuangan
4
Ina Ermawati
Kepala HRD
5
Futikhatun Najwa
Kepala Bagian Gudang

.


SURAT KEPUTUSAN
KOPERASI SERBA USAHA SYARI’AH BMT ROHMAH
SURABAYA
NOMOR : 03 / BMT-R / SK / XII /2009

TENTANG

HASIL SELEKSI PIMPINAN SERTA PENGURUS
KSU SYARI’AH BMT ROHMAH
SURABAYA
Bismillaahirrakhmaanirrakhiim

MENIMBANG :
d)     bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKS Koperasi) merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan simpanan berdasarkan pola syariah yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya;
e)      bahwa untuk mewujudkan usaha diatas maka dibutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan yang cukup.
f)       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Tentang hasil seleksi pimpinan serta pengurus KSU Syariah BMT Rohmah.

MENGINGAT :
c)      hasil rapat tim seleksi tanggal 1 Desember 2009,
d)     hasil rapat rutin pengurus, pengawas dan pengelola tanggal 16, 23 dan 24 Desember 2009

MEMUTUSKAN
HASIL SELEKSI TERTULIS CALON KARYAWAN
KSU SYARI’AH BMT ROHMAH
SURABAYA

Yang meliputi beberapa lampiran yang disertakan beserta surat keputusan ini.


Disahkan di     : Surabaya
Tanggal           : 24 Desember 2009

Ketua                                                                                      Sekretaris




M. Yuslan Al Fariq, S. Sos.                                      Muhammad Muksin, S.Pd.



Lampiran surat keputusan KSU BMT Rohmah
Nomor. 03/ BMT-R / SK / XII / 2009




No
Nama
Jabatan
1
Imam Mahmudi
Ketua KSU BMT Rohmah
2
Amik Amalia Nur Imansari
Sekretaris
3
Azzatul Karimah
Bendahara
4
Noviatrul Azizah
Manajer
5
Novi Eka Prismelia
Pembiayaan
6
Zahra’a Unnisa’
Administrasi Pembiayaan
7
Novita Tunjungsari
Teller
8
Zulia Khoirun Nisa’
Penggalangan Dana

.


SURAT PERMOHONAN ARBITRASE SYARIAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

SURABAYA, 20-AGUSTUS-2015
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
Kepada Yth.,
Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Surabaya
Di Surabaya
Perihal: Permohonan Arbitrase Syariah
Assalamualaikum wr. wb.
Sehubungan dengan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian PENGADAAN MESIN JAHIT DENGAN AKAD ISTISHNA’ Tanggal 20-04-2014 (“Perjanjian”) antara BMT Rohmah yang diwakili oleh Imam Mahmudi dan PT. Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Hanni’ Sunnatul Khusna, dengan ini mengajukan Permohonan Arbitrase kepada Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Adapun uraian singkat Para Pihak, Dasar Permohonan, Sengketa dan Tuntutan adalah sebagai berikut:
(1)          PARA PIHAK
PEMOHON :
BMT Rohmah cabang Surabaya yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya yang diwakili oleh IMAM MAHMUDI, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/21 Mei 1987, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504137005870005; selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya.

TERMOHON :
PT. Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya yang diwakili oleh HANNI’ SUNNATUL KHUSNA, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/8 Agustus 1975, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504130808750001 selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,  demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya.
(2)          DASAR PERMOHONAN
Adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 PERJANJIAN PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’ Nomor 0122/IST/BMT-R/IV/2014 Tanggal 20 April 2014.
(3)          SENGKETA
1.      Bahwasanya pihak Termohon telah melanggar perjajian yang telah disepakati;
2.      Oleh karena sebagaimana dijelaskan dalam Butir 1 diatas, PEMOHON telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) disertai biaya penggantian pemakaian mesin jahit sejak jatuh tempo sampai dengan dilunasinya kewajiban Pihak Kesatu yang per bulan dihitung dengan harga Rp. 100.000 dikalikan banyaknya mesin jahit 100 (seratus) buah dikalikan dengan banyaknya bulan setelah jatuh tempo sampai selesainya sengketa
(4)          TUNTUTAN
PEMOHON menuntut agar TERMOHON:
1.              Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
2.      Membayar ganti rugi materil kepada PEMOHON sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) disertai biaya penggantian pemakaian mesin jahit sejak jatuh tempo sampai dengan dilunasinya kewajiban Pihak Kesatu yang per bulan dihitung dengan harga Rp. 100.000 dikalikan banyaknya mesin jahit 100 (seratus) buah dikalikan dengan banyaknya bulan setelah jatuh tempo sampai selesainya sengketa
3.      Membayar seluruh biaya sengketa yang timbul

Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki dengan sungguh-sungguh agar sengketa tersebut diselesaikan oleh BASYARNAS menurut peraturan Prosedur BASYARNAS.

Wassalamualaikum wr. wb.

a.n PEMOHON


IMAM MAHMUDI


BUKTI PEMBAYARAN BIAYA SENGKETA
NOMOR: 07/BASYARNAS-SBY/VIII/2015

Sehubungan dengan akan diselesaikannya sengketa yang diajukan di Badan Arbitrase Syariah Nasional maka untuk memperlancar proses sengketa, maka pihak yang mendaftarkan sengketa diminta untuk membayar biaya sengketa sebesar Rp. 3.630.000,- (Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Perincian biaya perkara:
·                     Biaya pendaftaran                               Rp.      30.000,-
·                     Biaya panggilan                                  Rp. 2.400.000,-
·                     Komisi Arbiter                                    Rp. 1.200.000,-
Jumlah                                                             Rp. 3.630.000,-
                                                                        (Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Demikian Bukti Pembayaran ini dibuat, agar digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Surabaya, 20 Agustus 2015
                                                                                    Bendahara



                                                                                    Noviatul Karimah


                                                                                   


Surat Penunjukan Arbiter

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Surabaya, 20 Agustus 2015
Nomor: 08.1/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
Perihal: Penunjukan Arbiter dan Sekretaris Arbiter

Menimbang:
  1. Pengajuan Permohonan Arbitrase BMT Rohmah melawan PT. Zahrotul Ulum ke Badan Arbitrase Syari’ah  Nasional (Basyarnas) pada tanggal 20 Agustus 2015 dengan sengketa Nomor 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
  2. Kewenangan BMT Rohmah sebagai Pemohon dan  PT. Zahrotul Ulum sebagai Termohon dalam sengketa tersebut untuk menyerahkan masalah penunjukan seorang Arbiter yang akan memeriksa sengketa tersebut melalui Ketua Basyarnas sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ Nomor 0122/IST/BMT-R/IV/2014
  3. Kewenangan Ketua Basyarnas memilih Arbiter dan Sekretaris Arbiter yang bertugas dalam penyelesaian sengketa ini berdasarkan kewenangan yang diberikan Pemohon dan Termohon (sesuai pertimbangan nomor 2)
Memutuskan:
1.      Menunjuk Saudara Amir Fatah sebagai Arbiter yang akan memeriksa dan memutus sengketa tersebut diatas, swasta, Dosen UIN Sunan Ampel dan Anggota Basyarnas cabang Surabaya beralamat di Jalan Melingga Raya II, Surabaya
2.      Menunjuk Saudari Fajrina Eka Wulandari  sebagai Sekkretaris Arbiter yang akan memeriksa dan memutus sengketa tersebut diatas, swasta, Dosen Universitas Airlangga dan Anggota Basyarnas cabang Surabaya beralamat di Jalan Setia Budi, Surabaya

Demikian penunjukan Arbiter dan Sekretaris Arbiter ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Ketua Basyarnas Surabaya


Dr. Otto Iskandar Muda, M.H.I.




JAWABAN DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
      
Antara

Nama                                       : PT. Zahrotul Ulum
Berkedudukan                         : Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama                                       : Hanni’ Sunnatul Khusna
Pekerjaan                                 : Direktur PT. Zahrotul Ulum
Tempat, tanggal lahir              : Tulungagung, 8 Agustus 1975
Alamat                                                : Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya

Lawan

Nama                                       : BMT Rohmah cabang Surabaya
Berkedudukan                                    : Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya

Yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama                                       : Imam Mahmudi
Pekerjaan                                 : Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya
Tempat, tanggal lahir              : Tulungagung, 21 Mei 1987
Alamat                                                : Perumahan Jaya Sakti, Surabaya

Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama Termohon dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut


DALAM KONVENSI
1.      Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon    kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas.
2.      Bahwa yang dikemukakan Pemohon adalah tidak benar, supaya Arbiter tidak terkecoh oleh dalil-dalil Pemohon, maka dengan ini Termohon perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
a.       Bahwa Termohon I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para Pemohon kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap termuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok sengketa ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pemohon tentang pihak Termohon telah melanggar perjanjian yang telah disepakati yaitu telah lalai membayar kewajibannya kepada Pemohon sesuai tanggal yang telah disepakati.
b.       Bahwa dalam hal ini pihak Termohon tidak bermaksud lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemohon sesuai tanggal yang telah disepakati, namun hal  tersebut terjadi karena sedang mengalami krisis keuangan akibat kenaikan dollar
c.       Bahwa Termohon menolak membayar biaya pemakaian setelah jatuh tempo karena menganggap hal tersebut termasuk riba
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah ayat 275)

Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Termohon mohon kepada Ketua Basyarnas Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.     Menolak gugatan Pemohon seluruhnya
  1. Setidaknya, menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya sengketa.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb.

Surabaya, 24 Agustus 2015
 Hormat Kami
 a.n PT. Zahrotul Ulum



(Hanni’ Sunnatul Khusna)


REPLIK DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
      
Antara

Nama                                       : BMT Rohmah cabang Surabaya
Berkedudukan                                    : Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya

Yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama                                       : Imam Mahmudi
Pekerjaan                                 : Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya
Tempat, tanggal lahir              : Tulungagung, 21 Mei 1987
Alamat                                                : Perumahan Jaya Sakti, Surabaya

Lawan

\Nama                                       : PT. Zahrotul Ulum
Berkedudukan                         : Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama                                       : Hanni’ Sunnatul Khusna
Pekerjaan                                 : Direktur PT. Zahrotul Ulum
Tempat, tanggal lahir              : Tulungagung, 8 Agustus 1975
Alamat                                                : Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya


Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama Termohon dengan ini ingin menyampaikan replik sebagai berikut

DALAM KONVENSI
3.      Bahwa Pemohon menolak dengan tegas jawaban yang diberikan oleh Termohon   
4.      Bahwa yang dikemukakan Termohon adalah tidak benar, maka dengan ini Pemohon perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
a.       Bahwa Termohon telah menyepakati semua ketentuan perjanjian antara Termohon dengan Pemohon sesuai dengan adanya surat Perjanjian nomor 0122/IST/BMT-R/IV/2014
b.       Bahwa dalam hal ini pihak Pemohon telah memberikan tenggang waktu selama 3 bulan sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Perjanjian di atas
c.       Bahwa pihak Termohon tidak memberikan konfirmasi pada Pemohon mengenai masalah keterlambatan pembayaran sehingga Pemohon menganggap bahwa Termohon melakukan itikad tidak baik
d.      Bahwa apa yang didasarkan Termohon tentang adanya biaya pemakaian yang termasuk riba itu tidak benar karena merupakan ujrah atau biaya pemakaian yang diberikan Termohon kepada Pemohon
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: “Rosul berbekam dan membayar upah kepada yang membekamnya”.

Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Basyarnas Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
4.     Menolak jawaban Termohon seluruhnya
  1. Setidaknya, menyatakan jawaban Termohon tidak dapat diterima
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya sengketa.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb.


Surabaya, 07 September 2015
 Hormat Kami
 a.n BMT Rohmah



(Imam Mahmudi)


DUPLIK DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Antara

Nama                                       : PT. Zahrotul Ulum
Berkedudukan                         : Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh:
Nama                                       : Hanni’ Sunnatul Khusna
Pekerjaan                                 : Direktur PT. Zahrotul Ulum
Tempat, tanggal lahir              : Tulungagung, 8 Agustus 1975
Alamat                                    : Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya

Lawan

Nama                                       : BMT Rohmah cabang Surabaya
Berkedudukan                                    : Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya

Yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

Nama                                       : Imam Mahmudi
Pekerjaan                                 : Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya
Tempat, tanggal lahir               : Tulungagung, 21 Mei 1987
Alamat                                     : Perumahan Jaya Sakti, Surabaya

Assalamualaikum wr. wb.

Untuk dan atas nama Pemohon dalam Konvensi/Termohon, dengan ini kami sampaikan Duplik dalam Konvensi/lawan sebagai berikut:


DALAM KONVENSI
1.     Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam replik
2.     Bahwa yang dikemukakan Pemohon adalah tidak benar maka dengan ini Termohon perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1.      Bahwa Termohon menolak dan membantah dalil-dalil gugatan Pemohon kecuali diakui secara tegas sesuai perjanjian nomor No. 0122/IST/BMT-R/IV/2014
2.      Bahwa pihak Pemohon meminta kepada Termohon untuk segera memenuhi kewajibanya dengan membayar biaya pemakaian setelah jatuh tempo
3.      Bahwa selama waktu jatuh tempo hingga sengketa ini masuk ke ranah BASYARNAS Termohon masih menata diri setelah mengalami krisis keuangan

Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua BASYARNAS Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.     Menolak permohonan Pemohon seluruhnya
2.     Setidaknya, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3.     Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

Wassalamualaikum wr. wb.
                                                                                                                Surabaya, 9 September 2015
                                                                        Hormat Kami
                                                                                    a.n PT. Zahrotul Ulum

                                                                                   
(Hanni Sunnatul Khusna)



BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
 (SIDANG KESATU)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Persidangan BASYARNAS cabang Surabaya yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 dalam sengketa antara:
BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya sebagai PEMOHON
MELAWAN
PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,  demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya sebagai TERMOHON
Susunan Persidangan:
1.      Amir Fatah sebagai Arbiter
2.      Fajrina Eka Wulandari sebagai Sekretaris Arbiter
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan sidang dibuka, dan tertutup untuk umum. Lalu pihak yang bersengketa dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Pemohon dan Termohon masuk ke dalam ruang sidang.
Arbiter menanyakan tujuan dari kedua belah pihak dan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Kemudian Arbiter memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi  untuk memaksimalkan upaya perdamaian dan melakukan mediasi di ruang mediasi.
Selajutnya, Arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Kamis  tanggal 03 September 2015 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

Arbiter

AMIR FATAH
Sekretaris Arbiter

FAJRINA EKA WULANDARI



BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
 (SIDANG KEDUA)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Persidangan BASYARNAS cabang Surabaya yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 dalam sengketa antara:
BMT Rohmah sebagai Pemohon
Melawan
PT. Zahrotul Ulum sebagai Termohon
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu.
Setelah Arbiter menyatakan sidang dibuka, dan tertutup untuk umum, lalu pihak yang bersengketa dipanggil masuk kedalam ruang persidangan
Pemohon dan Termohon datang ke dalam ruang sidang
Arbiter membacakan Berita Acara mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka sidang dilanjutkan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang terdaftar di Basyarnas dengan Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015.
Selanjutnya arbiter mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Arbiter             : Kepada saudara pemohon, bagaimana sikap saudara terhadap permohonan
  ini?
Pemohon         : Saya tetap pada pendirian saya sebagaimana tersebut dalam permohonan
  saya.
Arbiter             : Kepada Termohon apakah saudara sudah menerima Permohonan Pemohon
  dan siap mengajukan jawaban?
Termohon        : Sudah saya terima dan saya sudah menyiapkan jawabannya arbiter yang
  terhormat.
Arbiter             : Apakah Pemohon sudah menerima jawaban tersebut dan apakah saudara
  telah paham?
Pemohon         : Sudah arbiter yang terhormat
Arbiter             : Bagaimana Tanggapan saudara terhadap jawaban yang diajukan oleh
  Termohon?        
Pemohon         : Pada intinya saya tetap mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ini
  supaya cepat selesai dan tidak semakin berlarut
Arbiter             : Bagaimana Termohon, apa tanggapan saudara terhadap replik Pemohon?
Termohon        : Saya akan mengajukan jawaban (duplik) secara tertulis arbiter, oleh karena
  itu mohon diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun jawaban
  tersebut.
Atas permohonan Termohon selanjutnya Arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga tanggal 10 September 2015 untuk memberi kesempatan kepada Termohon merumuskan Duplik yang akan disampaikan pada sidang ketiga. Pemohon dan Termohon harap hadir di persidangan tanpa dipanggil kembali dan sidang dinyatakan ditutup
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.

Arbiter

AMIR FATAH
Sekretaris Arbiter

FAJRINA EKA WULANDARI



BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
 (SIDANG KETIGA)
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ
Persidangan Badan Arbitrase Syariah Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dan bersifat final yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 dalam perkara antara:
BMT ROHMAH sebagai Pemohon
Melawan
PT. ZAHROTUL ULUM sebagai Termohon
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu
Setelah arbiter menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan
Pemohon datang kedalam ruang sidang
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Arbiter berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan duplik termohon. Kemudian arbiter mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Arbiter             : Kepada saudara termohon, apakah saudara sudah siap dengan dupliknya?
Termohon        : Sudah arbiter
Arbiter             : Bagaimana saudara pemohon, apa anda sudah menerima dan memahami
  duplik Termohon?
Pemohon         : Sudah saya terima dan sudah saya pahami maksudnya arbiter yang terhormat
Arbiter             : Bagaimana tanggapan Saudara Pemohon tentang duplik Termohon?
Pemohon         : Saya tetap ingin melanjutkan sidang ini
Arbiter             : Saudara ingin menyampaikan hal yang lain?
Pemohon         : Tidak ada arbiter
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya arbiter mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Arbiter             : Saudara Pemohon, sudah siapkah anda dengan alat bukti pada siang hari ini?
Pemohon         : Ya, saya sudah siap mengajukan alat-alat bukti untuk sidang pada hari ini.
Pemohon mengajukan bukti tertulis berupa:
1.      Photo copy Akad Istishna’ Nomor 0122/IST/BMT-RH/IV/2014 tertanggal 20 April 2014, yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya.(P.1) ;
2.      Photo copy Bukti Penyerahan Barang Pesanan tertanggal 20 April 2015 yang telah dicocokkan dengan aslinya(P.2);
3.      Photo copy Bukti Penerimaan Pembayaran Awal tertanggal 20 April 2014 yang telah dicocokkan dengan aslinya(P.3).
Kemudian Arbiter memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan  memberikan kesempatan kepadaTermohon atau kuasa hukumnya untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Pemohon bernama AMIK AMALIA NUR IMANSARI umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Sekretaris BMT Rohmah cabang Surabaya, bertempat tinggal di Kelurahan Mulyorejo Surabaya. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Arbiter             : Apakah saudari mengenal Pemohon dan Termohon?
Saksi P                        : Ya, saya kenal baik dengan keduanya karena Pemohon adalah atasan saya di
  kantor sedangkan Temohon adalah nasabah di BMT kami .
Arbiter             : Apa yang Saudari ketahui tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Saksi P                        : Saya mengetahui sesuai catatan laporan yang saya terima bahwasanya pihak
  Termohon sampai hari ini belum menyelesaikan pembayaran atas akad
   istishna’ yang telah berakhir sejak setahun yang lalu
Arbiter             : Apakah Saudara tahu apa penyebabnya?
Saksi P                        : Saya tidak mengetahui kenapa Termohon sampai hari ini belum juga
  melunasi pembayaran karena selama ini pihak Termohon tidak memberikan
  konfirmasi kepada kami mengenai penyebab keterlambatannya
Arbiter             : Apa ada yang ingin disampaikan lagi?
Saksi P                        : Tidak ada Arbiter
Arbiter             : Kepada Termohon ada yang ingin ditanyakan?
Saksi P                        : Tidak ada Arbiter sudah cukup
Kemudian Termohon juga mengajukan bukti baik surat yaitu :
1.      Photo copy Akad Istishna’ Nomor 0122/IST/BMT-RH/IV/2014 tertanggal 20 April 2014, yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.1) ;
2.      Photo copy Bukti Pembayaran Awal (T.2),
Kemudian arbiter memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan  memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Termohon juga mengajukan saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Termohon yang bernama ERMIN DWI NUR JANAH, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Jalan MT. Hariono 22 Wonokromo Surabaya. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Arbiter             : Apakah Saudari kenal dengan Pemohon dan Termohon?
Saksi T            : Ya, saya kenal dengan keduanya, saya ini adalah Kepala Bagian Keuangan di
  PT. Zahrotul Ulum sehingga setiap transaksi atas sepengetahuan saya
Arbiter             : Apa yang saudari ketahui tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Saksi T            : Bahwasanya pihak Termohon belum melakukan pelunasan pembayaran atas
  akad istishna’ yang telah dilakukan
Arbiter             : Kenapa anda tidak mengingatkan Termohon atas pelunasan pembayaran
  tersebut?
Termohon        : Saya tidak bermaksud untuk tidak mengingatkan Termohon melainkan
  memang keadaan keuangan perusahaan kami saat ini sedang tidak stabil
  dengan adanya kenaikan dolar yang terjadi saat ini
Arbiter             : Apa ada yang ingin disampaikan lagi?
Termohon        : Saya berharap BMT Rohmah bisa memahami keadaan keuangan perusahaan
  kami saat ini
Arbiter             : Kepada Pemohon ada yang ingin ditanyakan atau menanggapi?
Termohon        : Ada Arbiter
Arbiter             : Kenapa selama ini perusahaan anda tidak melakukan konfirmasi kepada
  BMT ROHMAH atas kesulitan keuangan yang dialami perusahaan anda saat
  ini?
Termohon        : Sebenarnya kami sudah berniat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak
    BMT namun kami belum melakukannya karena perusahaan kami sedang ada
    masalah intern
 Setelah mendengarkan pendapat Pemohon dan Termohon. Selanjutnya arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 17 September 2015 dengan agenda pembacaan putusan, kepada Pemohon dan Termohon atau kuasa hukumnya diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter;



Arbiter

AMIR FATAH
Sekretaris Arbiter

FAJRINA EKA WULANDARI
















BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
 (SIDANG KEEMPAT)
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ

Persidangan Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang bersifat final yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 27 September 2015 dalam perkara antara:
BMT ROHMAH sebagai Pemohon
Melawan
PT. ZAHROTUL ULUM  sebagai Termohon
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah arbiter menyatakan sidang dibuka, dan tertutup untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Selanjutnya Arbiter menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.      Menyatakan, permohonan Pemohon perkara nomor : 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015 yang terdaftar pada Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya tanggal 20 Agustus 2015 diterima sebagian ;
2.      Menghukum Termohon untuk membayar perkara sebesar Rp. 3.630.000,- (Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Setelah putusan tersebut diucapkan dalam sidang tertutup untuk umum oleh arbiter, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter
Arbiter

AMIR FATAH
Sekretaris Arbiter

FAJRINA EKA WULANDARI


BERITA ACARA MEDIASI
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ

Pada hari ini tanggal 01 September 2015, saya Ade Putra, SH Mediator di Basyarnas cabang Surabaya dengan ini menyatakan bahwa :
Sidang pertama digelar pada tanggal 27 Agustus 2015 antara:
BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya sebagai PEMOHON
MELAWAN
PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,  demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya sebagai TERMOHON
Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak Pemohon dan Termohon dalam Sidang Sengketa Ekonomi Syariah nomor 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015  yang kami tempuh telah gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut :
1.      Pihak Pemohon bersikeras merasa bahwa ada itikad tidak baik dari Termohon karena tidak memberitahu alasan keterlambatan pembayaran secara lisan maupun tertulis kepada pihak pemohon
2.      Pihak Termohon merasa bahwa biaya pemakaian bukan menjadi tanggung jawab Termohon
Demikianlah  Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut.
Surabaya, 01 September 2015

a.n Pemohon
a.n Termohon
Mediasi

Imam Mahmudi

Hanni Sunnatul Khusna

Ade Putra,S.H.
                                                                                               



                                                                                 


SURAT BUKTI PEMBAYARAN
PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’
No. 0123/IST/BMT-R/IV/2014
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pada hari ini, Senin tanggal 20-04-2014 (dua puluh april dua ribu empat belas) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) bertempat di BMT Rohmah cabang Surabaya yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya .

Kami yang bertandatangan di bawah ini:
       I.            Atas Nama PT. Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,  demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Atas Nama BMT Rohmah diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Bahwa PIHAK KESATU secara sadar dan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari siapapun telah membayar biaya pembayaran awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  kepada PIHAK KEDUA sebagai uang muka dalam PENGADAAN MESIN JAHIT DENGAN AKAD ISTISHNA’ dalam Perjanjian nomor No. 0123/IST/BMT-R/IV/2014.

Demikian surat bukti pembayaran ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
a.n. Pihak Kesatu                                                                  a.n. Pihak Kedua


Hanni’ Sunnatul Khusna                                                         Imam Mahmudi



SURAT BUKTI PENYERAHAN
PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’
No. 0124/IST/BMT-R/IV/2014
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pada hari ini, Senin tanggal 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima belas) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) bertempat di PT. Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya.

Kami yang bertandatangan di bawah ini:
       I.            Atas Nama PT. Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,  demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum,  dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
    II.            Atas Nama BMT Rohmah diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan mesin jahit kepada PIHAK KESATU sebagai barang yang diperjanjikan dalam PENGADAAN MESIN JAHIT DENGAN AKAD ISTISHNA’ dalam Perjanjian nomor No. 0123/IST/BMT-R/IV/2014.

Demikian surat bukti pembayaran ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

a.n. Pihak Kesatu                                                                  a.n. Pihak Kedua


Hanni’ Sunnatul Khusna                                                         Imam Mahmudi




 PUTUSAN
Nomor : 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam persidangan Arbiter telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Wanprestasi antara:
BMT Rohmah, yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

Melawan

PT Zahrotul Ulum, yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Suarbaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna,  bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

Badan Arbitrase Syariah Nasional tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mempelajari semua surat dalam perkara ini,
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti dan mendengar  keterangan saksi-saksi dipersidangan.

TENTANG DUDUK PERSELISIHANNYA
            Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal 20 April 2016 telah terdaftar di registrasi Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya Register Nomor 08/BASYARNAS-SBY/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2016, dengan dalil-dalil serta  alasan-alasan  wanprestasi sebagai berikut :
1.      Bahwa Pemohon dan Termohon, telah melakukan perjanjian pada tanggal 20 April 2014 di Surabaya, dikantor BMT Rohmah Surabaya, sebagaimana kutipan Akta Perjanjian No.0122/IST/BMT-R/IV/2014 tanggal 20 April 2014.
2.      Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut Pemohon dengan Termohon sepakat bahwa Termohon akan membayar pembayaran awal pada hari itu juga sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
3.      Bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat penyerahan barang pesanan akan dilakukan setelah 1 tahun terjadinya perjanjian yakni tepatnya pada tanggal 20 April 2015 atau selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal yang telah ditetapkan, bertempat di kantor Termohon yang serah terimanya diwakili oleh IMAM MAHMUDI dari pihak Pemohon dan Hanni’ Sunnatul Khusna dari pihak Termohon
4.      Bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat pembayaran kekurangan uang yakni sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan dibayarkan Termohon setelah penyerahan barang dilakukan oleh Pemohon atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyerahan barang
5.      Bahwa pada tanggal 20 April 2015 Pemohon telah menyerahkan pesanan mesin jahit tersebut kepada Termohon
6.      Bahwa Termohon setelah penyerahan mesin jahit tersebut sampai ditunggu selama 3 (tiga) bulan lamanya tidak ada konfirmasi untuk melakukan pembayaran tersebut
7.      Bahwa pada akhir Agustus 2015, merupakan batas akhir dari pembayaran kekurangan uang tersebut, namun belum juga ada konfirmasi dari pihak Termohon untuk  melakukan pembayaarn tersebut ataupun paling tidak memberikan keterangan kepada pihak Pemohon atas keterlambatannya tersebut
8.      Bahwa dapat dikatakan Termohon telah melakukan pelanggaran perjanjian atau cidera janji kepada pihak Pemohon
9.      Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 36 huruf (a).
10.  Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di atas Pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon
2.      Membebankan biaya perkara kepada Termohon
SUBSIDAIR :
            Apabila Arbiter berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di persidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon dan Termohon hadir secara langsung di Persidangan.
Bahwa sesuai dengan runut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa pada setiap kali persidangan para pihak yaitu Pemohon dan termohon selalu hadir ke persidangan.
Bahwa Arbiter telah berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon agar menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 01 September 2015 di ruang mediasi Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya, dimana pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tersebut hasil mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah menyampaikan jawaban secara tertulis, yang pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan Pemohon dan membantah sebagian lainnya, sebagai berikut:
1.      Membenarkan bahwa telah terjadi perjanjian antara pemohon dan termohon kutipan Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ Nomor : 0122/IST/BMT-R/IV/2014 Tanggal 20 April 2014.
2.      Membenarkan bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut Pemohon dengan Termohon sepakat bahwa Termohon akan membayar pembayaran awal pada hari itu juga sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
3.      Membenarkan bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat penyerahan barang pesanan akan dilakukan setelah 1 tahun terjadinya perjanjian yakni tepatnya pada tanggal 20 April 2015 bertempat di kantor Termohon yang serah terimanya diwakili oleh IMAM MAHMUDI dari pihak Pemohon dan Hanni’ Sunnatul Khusna dari pihak Termohon
4.      Membenarkan bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat pembayaran kekurangan uang yakni sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan Termohon setelah penyerahan barang dilakukan oleh Pemohon atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyerahan barang
5.      Termohon sengaja melakukan cidera janji itu semua tidak benar.
Menimbang, bahwa dalam sidang tesebut Pemohon juga telah mengajukan repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Karena Termohon membutuhkan waktu untuk mengajukan duplik secara tulis maka sidang ditunda pada tanggal 10 September 2015.
 Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya mengajukan dupliknya atas replik yang diajukan Pemohon yang pada pokok perkaranya tetap dengan jawaban termohon.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonan Pemohon mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1.      Surat
1)      Dalam hal ini adalah dokumen Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ antara Pemohon dan Termohon No.0122/IST/BMT-R/IV/2014 tanggal 20 April 2014 yang dikeluarkan oleh BMT Rohmah, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.1).
2)      Bukti Penyerahan Barang Pesanan tertanggal 20 April 2015, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.2).
3)      Bukti Penerimaan Pembayaran Awal tertanggal 20 April 2014, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.3)
Bahwa selain bukti surat, pemohon juga menghadirkan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut:
1.      Amik Amalia Nur Imansari, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa Pemohon adalah kantor dimana ia bekerja dan diwakili oleh pimpinan sekaligus atasannya dan mengenal Termohon sebagai klien Pemohon yang melakukan Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’.
-        Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut Pemohon dengan Termohon sepakat bahwa Termohon akan membayar pembayaran awal pada hari itu juga sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
-        Bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat penyerahan barang pesanan akan dilakukan setelah 1 tahun terjadinya perjanjian yakni tepatnya pada tanggal 20 April 2015 bertempat di kantor Termohon yang serah terimanya diwakili oleh IMAM MAHMUDI dari pihak Pemohon dan Hanni’ Sunnatul Khusna dari pihak Termohon
-        Bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat pembayaran kekurangan uang yakni sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan dibayarkan Termohon setelah penyerahan barang dilakukan oleh Pemohon atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyerahan barang
-        Bahwa Termohon setelah penyerahan barang tersebut sampai ditunggu selama 3 (tiga) bulan lamanya tidak ada konfirmasi untuk melakukan pembayaran tersebut
-        Bahwa pada akhir Agustus 2015, merupakan batas akhir dari pembayaran kekurangan uang tersebut, namun belum juga ada konfirmasi dari pihak Termohon untuk  melakukan pembayaarn tersebut ataupun paling tidak memberikan keterangan kepada pihak Pemohon atas keterlambatannya tersebut
-        Bahwa dapat dikatakan Termohon telah melakukan pelanggaran perjanjian atau cidera janji kepada pihak Pemohon
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Termohon membantah bahwa telah melakukan cidera janji kepada Pemohon.
Bahwa untuk didengar keterangannya, Termohon juga telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yaitu:
Ermin Dwi Nur Jannah, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi adalah kepala bagian keuangan di kantor Termohon dan kenal dengan Pemohon sejak terjadinya Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ dengan  Termohon.
-        Bahwa memang benar Termohon belum melakukan pelunasan pembayaran kepada Pemohon
-        Bahwa Termohon tidak bermaksud untuk melakukan pelanggaran perjanjian, melainkan memang keadaan keuangan Termohon saat ini sedang tidak stabil dengan adanya kenaikan dolar yang terjadi saat itu
-        Bahwa Temohon sudah berniat untuk melakukan konfirmasi keterlambatanrpembayaran kepada Pemohon namun belum dilaksanakan karena Termohon sedang mengalami masalah intern
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membantah semua keterangan saksi Karena Pemohon berpikir itu hanya alasan mengada-ada dari Termohon.
Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa dalil-dalil permohonannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya pemeriksaan di Persidangan selengkapnya telah dicatat dalam berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk kepada berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.

TENTANG HUKUMNYA
            Menimbang, bahwa maksud permohonan pemohon adalah sebagaimana yang telah dikemukakan dan diuraikan di atas.
            Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon  telah dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak yaitu Pemohon dan Termohon selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh majelis.
            Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-undang No.50 tahun 2009, arbiter telah berusaha mendamaikan keduanya namun tetap tidak berhasil.
Menimbnag bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang perdamaian, Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atas kesepakatan kedua belah pihak Arbiter telah menetapkan Ade Putra Arbiter Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya sebagai mediator tertanggal 31 Agustus 2015,  selanjutnya acara mediasi telah dilaksanakan di ruang mediasi Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya, dimana Pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tertanggal 01 September 2015 hasilnya adalah gagal.
Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa Pemohon mohon diizinkan untuk meminta Termohon melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, membayar tunggakan atas kekurangan pembayaran tersebut disertai biaya penggantian mesin jahit.
Menimbang, bahwa setelah proses mediasi yang tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yaitu Pemohon dan Termohon maka terjadi proses jawab menjawab antara para pihak.
Menimbang, bahwa atas dalil permohonan Pemohon, Termohon dalam jawabannya pada pokoknya membantah dalil bahwa Termohon sengaja untuk melakukan pelanggaran perjanjian atau cidera janji. Namun Termohon mengakui bahwa Termohon belum melunasi pembayaran tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam Repliknya yang pada pokoknya tetap mempertahankan dalil-dalilnya, sementara Termohon dalam Dupliknya juga tetap bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya yang pada pokoknya menyatakan dalil permohonannya telah terbukti dan mohon putusan, sementara Termohon dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Termohon memang tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran perjanjian.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka terlebih dahulu Arbiter harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak yang berperkara.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti : pertama dokumen Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ antara Pemohon dan Termohon No.0122/IST/BMT-R/IV/2014 tanggal 20 April 2014 yang dikeluarkan oleh BMT Rohmah, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.1), Bukti Penyerahan Barang Pesanan tertanggal 20 April 2015, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.2), Bukti Penerimaan Pembayaran Awal tertanggal 20 April 2014, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.3), sehingga arbiter dapat mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan materil alat bukti, membuktikan bahwa Pemohon dan Termohon adalah pihak yang terikat dalam perjanjian. Bukti kedua yang diajukan adalah saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan seorang saksi yang telah didengar keterangannya seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa saksi (Amik Amalia Nur Imansari) yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa keterangan dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa saksi Pemohon melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan Pemohon yaitu sengketa Pemohon dan Termohon karena Termohon melakukan pelanggaran perjanjian.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi melihat dan mengetahui peristiwa dasar sengketa tersebut dari Pemohon karenanya saksi Pemohon tersebut dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa sementara Termohon untuk mempertahankan dalil bantahannya telah mengajukan seorang saksi seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi (Ermin Dwi Nur Jannah) yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon melihat sengketa yang terjadi antara Pemohon dan Termohon dan mengetahui penyebab sengketa Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon belum melakukan pelunasan pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab-menjawab antara pemohon dan Termohon dikaitkan dengan bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1.      Bahwa Pemohon dan Termohon telah melakukan Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ pada tanggal 20 April 2014.
2.      Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi persengketaan dikarenakan Termohon belum melakukan pelunasan pembayaran sampai batas akhir pembayaran.
3.      Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan sengketa Pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil.
4.      Bahwa pemohon merupakan Koperasi Syariah yang melayani masyarakat untuk melakukan pembiayaan.
5.      Bahwa Termohon memang benar sedang mengalami kesulitan keuangan karena kenaikan dolar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Arbiter berkesimpulan bahwa Termohon tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran perjanjian tersebut karena hal ini dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa.
Menimbang bahwa persengketaan adalah merupakan perbuatan yang tidak baik dilakukan antar masyarakat muslim karena hal itu hanya akan menyebabkan permusuhan dan kedengkian antar muslim. Selain itu, persengketaan hanya akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari kemaslahatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, arbiter berkesimpulan telah memenuhi unsur pasal 36 ayat (1) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Pasal 40 dan Pasal 41 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, permohonan pemohon sudah depatutnya dikabulkan dengan memberi izin kepada pemohon untuk melaksanakan kewajiban termohon di hadapan sidang Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian.
MENGADILI
1.      Mengabulkan Permohonan yang diajukan Pemohon tentang Termohon untuk melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian
2.      Memberikan tenggang waktu 1 bulan setelah penetapan putusan kepada Termohon untuk melaksanakan kewajibannya tersebut
3.      Membebankan biaya sengketa kepada Pemohon sebesar Rp. 3.630.000
                       
            Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Kamis Tanggal 27 September 2015 Pukul 10.15 WIB oleh Arbiter Amir Fatah, yang telah ditunjuk oleh ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya dengan Penetapan Nomor: 08.1/BASYARNAS-SBY/VIII/2015 Tanggal 20 Agutus 2015 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Arbiter tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal 27 September 2015 dan dibantu oleh Sekretaris Arbitrase dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

ARBITER                                                                 SEKRETARIS ARBITER


AMIR FATAH                                                        FAJRINA EKA WULANDARI                            
Perincian biaya perkara:
·                     Biaya pendaftaran                               Rp.      30.000,-
·                     Biaya panggilan                                  Rp. 2.400.000,-
·                     Komisi Arbiter                                    Rp. 1.200.000,-
Jumlah                                                             Rp. 3.630.000,-
                                                                        (Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar