
KOPERASI
SERBA USAHA SYARIAH
BMT
ROHMAH
Jalan Sinar Abadi Nomor 20, Surabaya
Kode pos: 76897 email:bmtrohmah@kopsyah.com
PERJANJIAN PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’
No. 0122/IST/BMT-R/IV/2014
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS. Al-Maidah ayat 1)
Pada hari ini,
Senin tanggal 20-04-2014 (dua puluh april dua ribu empat belas) pukul 10.00 WIB
(sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Kami yang
bertandatangan di bawah ini:
I.
PT.
Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di
Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
II.
BMT
Rohmah diwakili oleh Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya
Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT
Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan
Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24
Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20
Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu
dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”). Pihak Kesatu
bermaksud membeli mesin jahit berdasarkan akad istishna’ kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan
hal-hal sebagaimana termaktub di atas para pihak membuat dan menandatangani Perjanjian
Pengadaan Mesin Jahit berdasarkan Akad Istishna’ dengan syarat-syarat dan/
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
TUJUAN
PENGADAAN
Untuk membantu
kelancaran proses kerja PT. Zahrotul Ulum dengan cara menambah jumlah mesin
jahit PT. Zahrotul Ulum berdasarkan akad istishna’ karena keuangan dari PT.
Zahrotul Ulum yang terbatas.
Pasal
2
SPESIFIKASI
MESIN JAHIT
(1)
Mesin
Jahit pesanan yang diakadkan istishna’ sebanyak 100 (seratus) buah dipesan
melalui BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya
(2)
Yang
dinamakan mesin jahit terdiri dari mesin beserta mejanya
(3)
Bahan
yang digunakan untuk mejayna adalah kayu akasia
Pasal
3
HARGA
MESIN JAHIT
(1)
Harga
per satuan mesin jahitnya adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(2)
Jumlah
pesanan sebanyak 100 (seratus) buah dikalikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Pihak Kesatu kepada
Pihak Kedua adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pasal
4
SISTEM
PEMBAYARAN
(1)
Jumlah
keseluruhan yang harus dibayar oleh Pihak Kesatu ke Pihak Kedua sebanyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara dibayar di awal (tanggal
perjanjian) dan di akhir (tanggal penyerahan mesin jahit)
(2)
Pembayaran
di awal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan pada saat
penandatanganan perjanjian ini
(3)
Pembayaran
di akhir sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diberikan pada saat
penyerahan mesin jahit dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyerahan
Pasal
5
JANGKA
WAKTU
Jangka waktu
perjanjian ini selama satu tahun yaitu mulai tanggal 20-04-2014 (dua puluh
april dua ribu empat belas) sampai 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima
belas)
Pasal
6
WAKTU
DAN TEMPAT PENYERAHAN
(1)
Waktu
penyerahan mesin jahit pada tanggal 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima
belas)
(2)
Tempat
penyerahan berada di PT. Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana
Nomor 02 Surabaya
Pasal
7
KEWAJIBAN
PARA PIHAK
(1)
Kewajiban
pihak kesatu adalah membayar sesuai jumlah yang telah disepakati
(2)
Kewajiban
pihak kedua adalah menyerahkan mesin jahit tepat waktu
Pasal
8
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
(1)
Selama
barang pesanan tersebut belum dikirim, PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas barang pesanan tersebut
(2)
Apabila
terjadi kerusakan, PIHAK KEDUA tidak diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita barang pesanan
tersebut sehubungan dengan pengirimannya
(3)
Apabila
terjadi kehilangan dalam proses pengirimannya, PIHAK KEDUA tidak
diharuskan memberikan potongan
pembayarannya
(4)
Setelah barang pesanan diterima oleh PIHAK KESATU, maka segala bentuk kerusakan dan kehilangan barang
bukanlah tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal
9
SANKSI
(1)
Apabila
Pihak Kesatu tidak membayar kewajibannya kepada Pihak Kedua sesuai tanggal yang
telah disepakati, maka Pihak Kesatu dianggap terlambat membayar dan dikenakan
sanksi membayar pokok pembayaran akhir sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah) dan biaya penggantian pemakaian mesin jahit sejak jatuh tempo
sampai dengan dilunasinya kewajiban Pihak Kesatu
(2)
Apabila
Pihak Kedua terlambat dalam penyerahan mesin jahit maka akan dikenakan sanksi
membayar kerugian Pihak Kesatu akibat tidak bisa beroperasi dikarenakan mesin
jahitnya belum datang
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1)
Jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, pada dasarnya diselesaikan secara
musyawarah
(2)
Jika
dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka diselesaikan melalui BASYARNAS cabang
Surabaya dan segala ketentuan acara penyelesaian sengketa lewat jalur arbitrase
syariah itu diserahkan seluruhnya kepada ketua BASYARNAS cabang Surabaya
(3)
Biaya-biaya
yang timbul akibat adanya penyelesaian sengketa ini menjadi tanggung jawab dari
Termohon
Pasal
11
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam akta ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh para pihak
Pasal
12
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak
manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 20-04-2014
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Hanni’ Sunnatul
Khusna Imam
Mahmudi
Saksi I Saksi
II
Ermin Dwi Nur
Janah Amik
Amalia Nur Imansari
PT ZAHROTUL ULUM
SK Menteri Badan Usaha:
756/Pendirian.PT/III/1993
Jalan Surya Kencana Nomor 02, Surabaya
Kode pos: 78908 email:
zahrotul.ulum@badanusaha.com
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT. ZAHROTUL ULUM
SURABAYA
NOMOR : 07 / SK / PT-ZU / III /2003
TENTANG
DIREKTUR SERTA KEPALA BAGIAN KEUANGAN
PT. ZAHROTUL ULUM
SURABAYA
Bismillaahirrakhmaanirrakhiim
MENIMBANG :
a)
bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
b)
bahwa untuk mewujudkan usaha diatas maka
dibutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan yang cukup.
c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Tentang Direktur
serta Kepala Bagian Keuangan PT. Zahrotul Ulum
MENGINGAT :
a)
hasil rapat umum pemegang saham tanggal 31
Desember 2003,
b)
hasil rapat rutin pemegang saham tanggal 16
Januari 2003, 23 Januari 2003 dan 24 Februari 2003
MEMUTUSKAN
DIREKTUR SERTA KEPALA BAGIAN KEUANGAN
PT. ZAHROTUL ULUM
SURABAYA
Direktur :
Hanni Sunnatul Khusna
Kepala Bagian Keuangan : Ermin Dwi Nur Janah.
Disahkan di : Surabaya
Tanggal : 15 Maret 2003
Pimpinan Rapat
M. Sulhan Aditama

KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
BMT ROHMAH
Jalan Sinar Abadi Nomor 20, Surabaya
Kode pos: 76897 email:bmtrohmah@kopsyah.com
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS
KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BMT ROHMAH
SURABAYA
NOMOR : 03 / BMT-R / SK / XII /2009
TENTANG
PIMPINAN DAN SEKRETARIS
KSU
SYARI’AH BMT ROHMAH
SURABAYA
Bismillaahirrakhmaanirrakhiim
MENIMBANG :
d)
bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKS Koperasi) merupakan lembaga koperasi
yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan simpanan berdasarkan
pola syariah yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip
kehati-hatian dan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di
sekitarnya;
e)
bahwa untuk mewujudkan usaha diatas maka
dibutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan yang cukup.
f)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Tentang pimpinan
dan sekretaris KSU Syariah BMT Rohmah.
MENGINGAT :
c)
hasil rapat khusus pengurus tanggal 1 Desember
2009,
d)
hasil rapat rutin pengurus tanggal 16, 23 dan
24 Desember 2009
MEMUTUSKAN
Pimpinan BMT Rohmah Surabaya adalah Imam
Mahmudi.
Sekretaris BMT Rohmah Surabaya adalah Amik
Amalia Nur Imansari.
Disahkan di : Surabaya
Tanggal : 24 Desember 2009
Koordinator
Pengurus
M. Yuslan Al
Fariq
SURAT
PERMOHONAN ARBITRASE SYARIAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
SURABAYA, 20-AGUSTUS-2015
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
Kepada Yth.,
Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Surabaya
Di Surabaya
Perihal: Permohonan Arbitrase Syariah
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
(1)
PARA PIHAK
PEMOHON :
BMT
Rohmah cabang Surabaya yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya
yang diwakili oleh IMAM MAHMUDI, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/21 Mei 1987,
bertempat tinggal di Perumahan
Jaya Sakti di Perumahan Jaya
Sakti, Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504137005870005; selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang
Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24
Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya.
TERMOHON :
PT.
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya yang
diwakili oleh HANNI’ SUNNATUL KHUSNA, Tempat/Tanggal Lahir Tulungagung/8 Agustus 1975, bertempat
tinggal di Jalan Darma Indah I Nomor 07,
Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504130808750001 selaku Direktur PT.
Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor
07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003,
demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya.
(2)
DASAR PERMOHONAN
Adanya
pelanggaran terhadap Pasal 5 PERJANJIAN PENGADAAN MESIN JAHIT
BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’ Nomor 0122/IST/BMT-R/IV/2014 Tanggal 20
April 2014.
(3)
SENGKETA
1. Bahwasanya pihak Termohon telah melanggar perjajian yang telah
disepakati;
2. Oleh
karena sebagaimana dijelaskan dalam Butir 1 diatas, PEMOHON telah mengalami
kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) disertai biaya penggantian
pemakaian mesin jahit sejak jatuh tempo sampai dengan dilunasinya kewajiban
Pihak Kesatu yang per bulan dihitung dengan harga Rp. 100.000 dikalikan
banyaknya mesin jahit 100 (seratus) buah dikalikan dengan banyaknya bulan
setelah jatuh tempo sampai selesainya sengketa
(4)
TUNTUTAN
PEMOHON
menuntut agar TERMOHON:
1.
Melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian;
2.
Membayar ganti rugi materil
kepada PEMOHON sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) disertai biaya penggantian
pemakaian mesin jahit sejak jatuh tempo sampai dengan dilunasinya kewajiban
Pihak Kesatu yang per bulan dihitung dengan harga Rp. 100.000 dikalikan
banyaknya mesin jahit 100 (seratus) buah dikalikan dengan banyaknya bulan
setelah jatuh tempo sampai selesainya sengketa
3.
Membayar seluruh biaya
sengketa yang timbul
Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki
dengan sungguh-sungguh agar sengketa tersebut diselesaikan oleh BASYARNAS
menurut peraturan Prosedur BASYARNAS.
Wassalamualaikum wr. wb.
PEMOHON
IMAM
MAHMUDI
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
BUKTI
PEMBAYARAN BIAYA SENGKETA
NOMOR:
07/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
Telah terima dari : PT
Zahrotul Ulum
Uang Sejumlah :
Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah
Untuk :
Pembayaran biaya sengketa
Surabaya,
20 Agustus 2015
Bendahara
Noviatul
Karimah
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Surabaya,
20 Agustus 2015
Nomor:
08.1/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
Perihal: Penunjukan Arbiter dan Sekretaris Arbiter
Menimbang:
- Pengajuan
Permohonan Arbitrase BMT
Rohmah melawan PT. Zahrotul Ulum
ke Badan Arbitrase
Syari’ah Nasional (Basyarnas) pada
tanggal 20 Agustus
2015 dengan sengketa Nomor
08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
- Kewenangan
BMT Rohmah sebagai Pemohon dan PT. Zahrotul Ulum sebagai
Termohon dalam sengketa
tersebut untuk menyerahkan masalah penunjukan seorang Arbiter yang akan
memeriksa sengketa tersebut melalui Ketua Basyarnas sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ Nomor 0122/IST/BMT-R/IV/2014
- Kewenangan
Ketua Basyarnas memilih Arbiter dan Sekretaris Arbiter yang bertugas dalam
penyelesaian sengketa ini berdasarkan kewenangan yang diberikan Pemohon
dan Termohon (sesuai pertimbangan nomor 2)
Memutuskan:
1. Menunjuk Saudara Amir Fatah sebagai Arbiter yang akan
memeriksa dan memutus sengketa tersebut diatas, swasta, Dosen UIN Sunan Ampel
dan Anggota Basyarnas cabang Surabaya beralamat di Jalan Melingga Raya II,
Surabaya
2. Menunjuk Saudari Fajrina Eka Wulandari sebagai Sekkretaris Arbiter yang akan
memeriksa dan memutus sengketa tersebut diatas, swasta, Dosen Universitas
Airlangga dan Anggota Basyarnas cabang Surabaya beralamat di Jalan Setia Budi,
Surabaya
Demikian penunjukan Arbiter dan Sekretaris Arbiter ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ketua Basyarnas Surabaya
Dr. Otto Iskandar Muda,
M.H.I.
JAWABAN
DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Kepada Yth.,
Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Surabaya
Di Surabaya
Nama :
PT. Zahrotul Ulum
Berkedudukan :
Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama : Hanni’
Sunnatul Khusna
Pekerjaan : Direktur
PT. Zahrotul Ulum
Tempat, tanggal lahir : Tulungagung, 8
Agustus 1975
Alamat : Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya
Melawan
Nama : BMT Rohmah cabang Surabaya
Berkedudukan : Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya
Yang selanjutnya disebut
sebagai PEMOHON
Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama :
Imam Mahmudi
Pekerjaan :
Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya
Tempat, tanggal lahir :
Tulungagung, 21 Mei 1987
Alamat :
Perumahan Jaya Sakti, Surabaya
Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama Termohon
dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut
DALAM
KONVENSI
1.
Bahwa Termohon
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon kecuali atas pengakuan
yang jelas dan tegas.
2.
Bahwa yang
dikemukakan Pemohon adalah tidak benar, supaya Arbiter tidak
terkecoh oleh dalil-dalil Pemohon, maka dengan ini Termohon perlu mengemukakan
hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
a. Bahwa Termohon I menolak dan membantah dalil-dalil
gugatan para Pemohon kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon
dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap termuat dan terulang kembali dalam
jawaban pokok sengketa ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa
tidak benar apa yang didalilkan oleh Pemohon tentang pihak Termohon telah melanggar perjanjian yang telah disepakati yaitu telah lalai membayar kewajibannya kepada Pemohon
sesuai tanggal yang telah disepakati.
b.
Bahwa dalam hal
ini pihak Termohon tidak bermaksud lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemohon
sesuai tanggal yang telah disepakati, namun hal
tersebut terjadi karena sedang
mengalami krisis keuangan akibat kenaikan dollar
c.
Bahwa Termohon menolak membayar biaya pemakaian setelah
jatuh tempo karena menganggap hal tersebut termasuk riba
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. (QS. Al-Baqarah ayat 275)
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka
Termohon mohon kepada Ketua Basyarnas Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM
KONVENSI
1. Menolak gugatan Pemohon seluruhnya
- Setidaknya,
menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima
- Menghukum
Pemohon untuk membayar biaya sengketa.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Surabaya, 24 Agustus 2015
Hormat
Kami
PT.
Zahrotul Ulum
(Hanni’
Sunnatul Khusna)
REPLIK
DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Kepada Yth.,
Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Surabaya
Di Surabaya
Nama : BMT Rohmah cabang Surabaya
Berkedudukan : Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya
Yang selanjutnya disebut
sebagai PEMOHON
Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama :
Imam Mahmudi
Pekerjaan :
Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya
Tempat, tanggal lahir :
Tulungagung, 21 Mei 1987
Alamat :
Perumahan Jaya Sakti, Surabaya
Melawan
\Nama :
PT. Zahrotul Ulum
Berkedudukan :
Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Dalam hal ini Termohon diwakili oleh:
Nama : Hanni’
Sunnatul Khusna
Pekerjaan : Direktur
PT. Zahrotul Ulum
Tempat, tanggal lahir : Tulungagung, 8
Agustus 1975
Alamat : Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya
Assalamualaikum wr. wb.,
Untuk dan atas nama Termohon
dengan ini ingin menyampaikan replik sebagai berikut
DALAM
KONVENSI
3.
Bahwa Pemohon
menolak dengan tegas jawaban yang diberikan oleh Termohon
4.
Bahwa yang
dikemukakan Termohon adalah tidak benar, maka dengan ini Pemohon perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
a. Bahwa Termohon telah menyepakati semua ketentuan perjanjian antara Termohon
dengan Pemohon sesuai dengan adanya surat Perjanjian nomor 0122/IST/BMT-R/IV/2014
b. Bahwa dalam hal ini pihak Pemohon telah memberikan tenggang waktu
selama 3 bulan sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Perjanjian di atas
c. Bahwa pihak Termohon tidak
memberikan konfirmasi pada Pemohon mengenai masalah keterlambatan pembayaran
sehingga Pemohon menganggap bahwa Termohon melakukan itikad tidak baik
d. Bahwa apa yang didasarkan Termohon
tentang adanya biaya pemakaian yang termasuk riba itu tidak benar karena
merupakan ujrah atau biaya pemakaian yang diberikan Termohon kepada Pemohon
Dalam
sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: “Rosul
berbekam dan membayar upah kepada yang membekamnya”.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Basyarnas
Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM
KONVENSI
4. Menolak jawaban Termohon
seluruhnya
- Setidaknya,
menyatakan jawaban Termohon tidak dapat diterima
- Menghukum
Termohon untuk membayar biaya sengketa.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Arbiter yang terhormat kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Surabaya, 07 September 2015
Hormat
Kami
BMT
Rohmah
(Imam
Mahmudi)
DUPLIK DALAM SENGKETA ARBITRASE SYARIAH
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
بِسْمِ اللهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Kepada Yth.,
Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Surabaya
Di Surabaya
Nama :
PT. Zahrotul Ulum
Berkedudukan :
Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh:
Nama : Hanni’
Sunnatul Khusna
Pekerjaan : Direktur
PT. Zahrotul Ulum
Tempat, tanggal
lahir : Tulungagung, 8 Agustus 1975
Alamat : Jalan Darma Indah I Nomor 07,
Surabaya
Melawan
Nama : BMT Rohmah cabang Surabaya
Berkedudukan : Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya
Yang selanjutnya
disebut sebagai PEMOHON
Nama :
Imam Mahmudi
Pekerjaan :
Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya
Tempat, tanggal
lahir : Tulungagung, 21 Mei 1987
Alamat :
Perumahan Jaya Sakti, Surabaya
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan ini Termohon sampaikan Duplik dalam Konvensi/lawan
sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam replik
2.
Bahwa yang dikemukakan Pemohon adalah tidak benar maka dengan ini Termohon perlu mengemukakan
hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1.
Bahwa Termohon menolak dan membantah dalil-dalil gugatan Pemohon kecuali diakui secara tegas sesuai perjanjian nomor No. 0122/IST/BMT-R/IV/2014
2.
Bahwa pihak Pemohon meminta kepada Termohon untuk segera memenuhi kewajibanya dengan membayar biaya pemakaian
setelah jatuh tempo
3.
Bahwa selama waktu jatuh tempo hingga sengketa
ini masuk ke ranah BASYARNAS Termohon masih menata diri setelah mengalami
krisis keuangan
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan
diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua BASYARNAS Surabaya agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Menolak permohonan
Pemohon seluruhnya
2.
Setidaknya, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Wassalamualaikum wr. wb.
Surabaya, 9 September 2015
Hormat
Kami
PT.
Zahrotul Ulum
(Hanni
Sunnatul Khusna)
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
(SIDANG KESATU)
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS cabang Surabaya yang memeriksa
dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada hari Kamis
tanggal 27 Agustus 2015 dalam sengketa antara:
BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, yang dalam
hal ini diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi,
swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian
berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari
dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan
Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya sebagai PEMOHON
MELAWAN
PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya,
yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal
di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya sebagai
TERMOHON
Susunan Persidangan:
1. Amir Fatah
sebagai Arbiter
2. Fajrina Eka
Wulandari sebagai Sekretaris Arbiter
Arbiter mengucapkan salam dan menyatakan sidang
dibuka, dan tertutup untuk umum. Lalu pihak yang bersengketa dipanggil masuk ke
dalam ruang persidangan.
Pemohon dan Termohon masuk ke dalam ruang sidang.
Arbiter menanyakan tujuan dari kedua belah pihak dan
berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun gagal. Kemudian sidang
dilanjutkan pada agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Kemudian Arbiter memerintahkan kepada para pihak untuk
menempuh mediasi untuk memaksimalkan upaya perdamaian dan melakukan
mediasi di ruang mediasi.
Selajutnya, Arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan
ditunda sampai hari Kamis tanggal 03
September 2015 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Setelah penundaan
tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang
ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.
|
Arbiter
AMIR FATAH
|
Sekretaris
Arbiter
FAJRINA
EKA WULANDARI
|
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
(SIDANG KEDUA)
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Persidangan BASYARNAS cabang Surabaya
yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah yang dilangsungkan pada
hari Kamis tanggal 03 September 2015 dalam sengketa antara:
BMT Rohmah sebagai Pemohon
Melawan
PT. Zahrotul Ulum sebagai Termohon
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu.
Setelah Arbiter menyatakan sidang
dibuka, dan tertutup untuk umum, lalu pihak yang bersengketa dipanggil masuk
kedalam ruang persidangan
Pemohon dan Termohon datang ke dalam
ruang sidang
Arbiter membacakan Berita Acara
mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka sidang
dilanjutkan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang terdaftar di Basyarnas
dengan Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015.
Selanjutnya arbiter mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang bersengketa. Pertanyaan yang
ditanyakan Arbiter adalah tentang bagaimana jawaban, replik dan duplik
masing-masing pihak.
Atas permohonan Termohon selanjutnya
Arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga tanggal 10 September
2015 untuk memberi kesempatan kepada Termohon merumuskan Duplik yang akan
disampaikan pada sidang ketiga. Pemohon dan Termohon harap hadir di persidangan
tanpa dipanggil kembali dan sidang dinyatakan ditutup
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter.
|
Arbiter
AMIR FATAH
|
Sekretaris
Arbiter
FAJRINA
EKA WULANDARI
|
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
(SIDANG KETIGA)
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ
Persidangan Badan Arbitrase Syariah Surabaya
yang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah dan bersifat final yang
dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 dalam perkara antara:
BMT ROHMAH sebagai Pemohon
Melawan
PT. ZAHROTUL ULUM sebagai Termohon
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu
Setelah arbiter menyatakan sidang
dibuka, dan tertutup untuk umum, lalu pihak yang bersengketa dipanggil masuk ke
dalam ruang persidangan
Pemohon datang kedalam ruang sidang
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Arbiter berusaha mendamaikan para
pihak, namun gagal. Kemudian sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang
dilanjutkan pada agenda pembacaan duplik termohon. Kemudian arbiter mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang bersengketa. Masihkah meneruskan
sengketa ini atau tidak.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan
agenda pembuktian. Dimulai dari bukti yang diajukan oleh Pemohon. Ada dua bukti
yaitu bukti tertulis dan saksi.
Pemohon mengajukan bukti tertulis berupa:
1.
Photo copy Akad Istishna’ Nomor 0122/IST/BMT-RH/IV/2014 tertanggal 20 April 2014, yang
telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya.(P.1) ;
2.
Photo copy Bukti Penyerahan Barang
Pesanan tertanggal 20 April 2015 yang telah dicocokkan dengan aslinya(P.2);
3.
Photo copy Bukti Penerimaan Pembayaran
Awal tertanggal 20 April 2014 yang telah dicocokkan dengan aslinya(P.3).
Selain bukti tertulis, Pemohon juga
mengajukan saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan
menghadap saksi Pemohon bernama AMIK AMALIA NUR IMANSARI umur 39 tahun,
agama Islam, pekerjaan Sekretaris BMT Rohmah cabang Surabaya, bertempat tinggal
di Kelurahan Mulyorejo Surabaya. Saksi tersebut
bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya
dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis,
saksi tersebut menerangkan bahwa memang Termohon belum membayar sisa
pembayarannya tanpa memberitahu pihak BMT Rohmah apa penyebabnya.
Kemudian Termohon juga mengajukan bukti-bukti.
Bukti tersebut dalam bentuk surat dan saksi. Bukti surat yaitu :
1.
Photo copy Akad Istishna’ Nomor 0122/IST/BMT-RH/IV/2014 tertanggal 20 April 2014, yang
telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.1) ;
2.
Photo copy Bukti Pembayaran Awal
(T.2),
Selain bukti tertulis, Termohon juga
mengajukan saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan
menghadap saksi Termohon yang bernama ERMIN DWI NUR JANAH, umur 48
tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Jalan MT.
Hariono 22 Wonokromo Surabaya. Saksi tersebut
bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya
dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis,
saksi tersebut menerangkan bahwa PT Zahrotul Ulum tidak bisa melaksanakan
kewaibannya karena mengalami krisis keuangan akibat kenaikan dolar,
Setelah mendengarkan pendapat
Pemohon dan Termohon. Selanjutnya arbiter menyatakan
pemeriksaan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 17 September
2015 dengan agenda pembacaan putusan, kepada Pemohon dan Termohon atau kuasa
hukumnya diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditanda tangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter;
|
Arbiter
AMIR FATAH
|
Sekretaris
Arbiter
FAJRINA
EKA WULANDARI
|
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
(SIDANG KEEMPAT)
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ
Persidangan Badan Arbitrase Syariah
Nasional Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang bersifat
final yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 27 September 2015 dalam perkara
antara:
BMT ROHMAH sebagai Pemohon
Melawan
PT. ZAHROTUL ULUM sebagai Termohon
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah arbiter menyatakan sidang
dibuka, dan tertutup untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk
kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Selanjutnya Arbiter menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Menyatakan, permohonan Pemohon
perkara nomor : 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
yang terdaftar pada Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya tanggal 20
Agustus 2015 diterima sebagian ;
2.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya
sengketa sebesar Rp. 3.630.000,- (Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu
rupiah)
Setelah putusan tersebut diucapkan
dalam sidang tertutup untuk umum oleh arbiter, maka selanjutnya sidang untuk
perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditanda tangani oleh Arbiter dan Sekretaris Arbiter
|
Arbiter
AMIR FATAH
|
Sekretaris
Arbiter
FAJRINA
EKA WULANDARI
|
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
BERITA ACARA MEDIASI
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ
Pada hari ini tanggal 01 September 2015, saya
Ade Putra, SH Mediator di Basyarnas
cabang Surabaya dengan ini menyatakan bahwa :
Sidang pertama digelar pada tanggal 27 Agustus
2015 antara:
BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, yang dalam
hal ini diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi,
swasta, bertempat tinggal di Perumahan Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian
berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari
dan oleh karena itu untuk dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan
Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya sebagai PEMOHON
MELAWAN
PT Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya,
yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal
di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya sebagai
TERMOHON
Bahwa proses mediasi yang
ditempuh antara Pihak Pemohon dan Termohon dalam Sidang Sengketa Ekonomi Syariah nomor
08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015 yang kami tempuh telah
gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut :
1.
Pihak Pemohon bersikeras merasa bahwa ada
itikad tidak baik dari Termohon karena tidak memberitahu alasan keterlambatan
pembayaran secara lisan maupun tertulis kepada pihak pemohon
2.
Pihak Termohon merasa bahwa biaya pemakaian
bukan menjadi tanggung jawab Termohon
Demikianlah Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan
ditandatangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang bersangkutan
tersebut.
Surabaya, 01 September 2015
|
Pemohon
|
Termohon
|
Mediasi
|
|
Imam Mahmudi
|
Hanni Sunnatul Khusna
|
Ade Putra,S.H.
|

KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
BMT ROHMAH
Jalan
Sinar Abadi Nomor 20, Surabaya
Kode
pos: 76897 email:bmtrohmah@kopsyah.com
BUKTI PEMBAYARAN
PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’
No. 0123/IST/BMT-R/IV/2014
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada hari ini,
Senin tanggal 20-04-2014 (dua puluh april dua ribu empat belas) pukul 10.00 WIB
(sepuluh Waktu Indonesia Barat) bertempat di BMT Rohmah cabang Surabaya yang
berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya .
Kami yang
bertandatangan di bawah ini:
I.
PT.
Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal
di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
II.
BMT
Rohmah diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan
Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan
BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan
Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24
Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20
Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK
KESATU secara sadar dan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari siapapun telah
membayar biaya pembayaran awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) kepada PIHAK KEDUA sebagai uang
muka dalam PENGADAAN MESIN JAHIT DENGAN AKAD ISTISHNA’ dalam Perjanjian
nomor No. 0123/IST/BMT-R/IV/2014.
Demikian surat
bukti pembayaran ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Hanni’ Sunnatul
Khusna Imam
Mahmudi

KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
BMT ROHMAH
Jalan
Sinar Abadi Nomor 20, Surabaya
Kode
pos: 76897 email:bmtrohmah@kopsyah.com
BUKTI PENYERAHAN
PENGADAAN MESIN JAHIT BERDASARKAN AKAD ISTISHNA’
No. 0124/IST/BMT-R/IV/2014
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pada hari ini,
Senin tanggal 20-04-2015 (dua puluh april dua ribu lima belas) pukul 10.00 WIB
(sepuluh Waktu Indonesia Barat) bertempat di PT. Zahrotul Ulum yang
berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya.
Kami yang
bertandatangan di bawah ini:
I.
PT.
Zahrotul Ulum yang diwakili oleh Ibu Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal
di Jalan Darma Indah I Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur PT. Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Nomor 07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT. Zahrotul Ulum, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
Zahrotul Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
II.
BMT
Rohmah diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan
Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan
BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan
Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24
Desember 2009, demikian sah mewakili BMT Rohmah, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20
Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK
KEDUA telah melakukan penyerahan mesin jahit kepada PIHAK KESATU sebagai barang
yang diperjanjikan dalam PENGADAAN MESIN JAHIT DENGAN AKAD ISTISHNA’ dalam
Perjanjian nomor No. 0123/IST/BMT-R/IV/2014.
Demikian bukti
penyerahan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Hanni’ Sunnatul
Khusna Imam
Mahmudi
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Jl. Jimerto 25-27, Surabaya
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
Tlp. 031-5343051 Fax .031-5343000
PUTUSAN
Nomor : 08/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya yang memeriksa
dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam persidangan Arbiter telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Wanprestasi antara:
BMT Rohmah, yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi Nomor 20 Surabaya, yang dalam hal
ini diwakili oleh Bapak Imam Mahmudi, swasta, bertempat tinggal di Perumahan
Jaya Sakti, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan
BMT Rohmah cabang Surabaya, demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan
Nomor: 03/BMT-R/SK/XII/2009 tanggal 24 Desember 2009, demikian sah mewakili BMT
Rohmah, dari dan atas nama BMT Rohmah yang berkedudukan di Jalan Sinar Abadi
Nomor 20 Surabaya selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Melawan
PT Zahrotul Ulum, yang berkedudukan di
Jalan Surya Kencana Nomor 02 Suarbaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu
Hanni’ Sunnatul Khusna, bertempat tinggal di Jalan Darma Indah I
Nomor 07, Surabaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT
Zahrotul Ulum berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor:
07/SK/PT.ZU/III/2003 tanggal 15 Maret 2003, demikian sah mewakili PT Zahrotul
Ulum yang berkedudukan di Jalan Surya Kencana Nomor 02 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Badan Arbitrase Syariah
Nasional tersebut:
Telah membaca berkas
perkara;
Telah mempelajari semua
surat dalam perkara ini,
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi
dipersidangan.
TENTANG DUDUK PERSENGKETAANNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal 20 April
2016 telah terdaftar di registrasi Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya
Register Nomor 08/BASYARNAS-SBY/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2016, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan
wanprestasi sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon dan Termohon, telah melakukan perjanjian pada tanggal 20
April 2014 di Surabaya, dikantor BMT Rohmah Surabaya, sebagaimana kutipan Akta
Perjanjian No.0122/IST/BMT-R/IV/2014 tanggal 20 April 2014.
2. Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut Pemohon dengan Termohon
sepakat bahwa Termohon akan membayar pembayaran awal pada hari itu juga sebesar
Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
3. Bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat penyerahan barang
pesanan akan dilakukan setelah 1 tahun terjadinya perjanjian yakni tepatnya
pada tanggal 20 April 2015 atau selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal yang
telah ditetapkan, bertempat di kantor Termohon yang serah terimanya diwakili
oleh IMAM MAHMUDI dari pihak Pemohon dan Hanni’ Sunnatul Khusna dari pihak
Termohon
4. Bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat pembayaran
kekurangan uang yakni sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan
dibayarkan Termohon setelah penyerahan barang dilakukan oleh Pemohon atau
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyerahan barang
5. Bahwa pada tanggal 20 April 2015 Pemohon telah menyerahkan pesanan mesin
jahit tersebut kepada Termohon
6. Bahwa Termohon setelah penyerahan mesin jahit tersebut sampai ditunggu
selama 3 (tiga) bulan lamanya tidak ada konfirmasi untuk melakukan pembayaran
tersebut
7. Bahwa pada akhir Agustus 2015, merupakan batas akhir dari pembayaran
kekurangan uang tersebut, namun belum juga ada konfirmasi dari pihak Termohon
untuk melakukan pembayaarn tersebut
ataupun paling tidak memberikan keterangan kepada pihak Pemohon atas
keterlambatannya tersebut
8. Bahwa dapat dikatakan Termohon telah melakukan pelanggaran perjanjian atau
cidera janji kepada pihak Pemohon
9. Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan
wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah pasal 36 huruf (a).
10. Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di atas
Pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya
berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta
memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon
SUBSIDAIR :
Apabila Arbiter berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini
Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di
persidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon dan Termohon hadir secara
langsung di Persidangan.
Bahwa sesuai dengan runut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa
pada setiap kali persidangan para pihak yaitu Pemohon dan termohon selalu hadir
ke persidangan.
Bahwa Arbiter telah berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan
Pemohon dan Termohon agar menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan,
akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya
proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 01 September 2015 di ruang mediasi Badan
Arbitrase Syariah Nasional Surabaya, dimana pemohon dan Termohon menghadap
secara langsung dan menurut laporan mediator tersebut hasil mediasi gagal
mencapai kesepakatan.
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya
dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah menyampaikan
jawaban secara tertulis, yang pada pokoknya membenarkan sebagian besar
permohonan Pemohon dan membantah sebagian lainnya, sebagai berikut:
1. Membenarkan bahwa telah terjadi perjanjian antara pemohon dan termohon
kutipan Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’ Nomor :
0122/IST/BMT-R/IV/2014 Tanggal 20 April 2014.
2. Membenarkan bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut Pemohon
dengan Termohon sepakat bahwa Termohon akan membayar pembayaran awal pada hari
itu juga sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
3. Membenarkan bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat
penyerahan barang pesanan akan dilakukan setelah 1 tahun terjadinya perjanjian
yakni tepatnya pada tanggal 20 April 2015 bertempat di kantor Termohon yang
serah terimanya diwakili oleh IMAM MAHMUDI dari pihak Pemohon dan Hanni’
Sunnatul Khusna dari pihak Termohon
4. Membenarkan bahwa di dalam perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat
pembayaran kekurangan uang yakni sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh lima juta
rupiah) akan dibayarkan Termohon setelah penyerahan barang dilakukan oleh
Pemohon atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penyerahan barang
5. Termohon sengaja melakukan cidera janji itu semua tidak benar.
Menimbang, bahwa dalam sidang tesebut Pemohon juga telah mengajukan
repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Karena
Termohon membutuhkan waktu untuk mengajukan duplik secara tulis maka sidang
ditunda pada tanggal 10 September 2015.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya
mengajukan dupliknya atas replik yang diajukan Pemohon yang pada pokok
perkaranya tetap dengan jawaban termohon.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonan
Pemohon mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Surat
1) Dalam hal ini adalah dokumen Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan
Akad Istishna’ antara Pemohon dan Termohon No.0122/IST/BMT-R/IV/2014 tanggal 20
April 2014 yang dikeluarkan oleh BMT Rohmah, yang telah difoto copy dan
dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh
Arbiter diberi tanda (P.1).
2) Bukti Penyerahan Barang Pesanan tertanggal 20 April 2015, yang telah difoto
copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas
materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.2).
3) Bukti Penerimaan Pembayaran Awal tertanggal 20 April 2014, yang telah
difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas
materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.3)
Bahwa selain bukti surat, pemohon juga menghadirkan 1 (satu) orang saksi
sebagai berikut:
1. Amik Amalia Nur Imansari, di bawah
sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa Pemohon adalah kantor
dimana ia bekerja dan diwakili oleh pimpinan sekaligus atasannya dan mengenal
Termohon sebagai klien Pemohon yang melakukan Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit
Berdasarkan Akad Istishna’.
-
Bahwa setelah
ditandatanganinya perjanjian tersebut Pemohon dengan Termohon sepakat bahwa
Termohon akan membayar pembayaran awal pada hari itu juga sebesar Rp. 5.000.000
(lima juta rupiah)
-
Bahwa di dalam
perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat penyerahan barang pesanan akan
dilakukan setelah 1 tahun terjadinya perjanjian yakni tepatnya pada tanggal 20
April 2015 bertempat di kantor Termohon yang serah terimanya diwakili oleh IMAM
MAHMUDI dari pihak Pemohon dan Hanni’ Sunnatul Khusna dari pihak Termohon
-
Bahwa di dalam
perjanjian Pemohon dengan Termohon sepakat pembayaran kekurangan uang yakni
sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan dibayarkan Termohon
setelah penyerahan barang dilakukan oleh Pemohon atau selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah penyerahan barang
-
Bahwa Termohon setelah
penyerahan barang tersebut sampai ditunggu selama 3 (tiga) bulan lamanya tidak
ada konfirmasi untuk melakukan pembayaran tersebut
-
Bahwa pada akhir
Agustus 2015, merupakan batas akhir dari pembayaran kekurangan uang tersebut,
namun belum juga ada konfirmasi dari pihak Termohon untuk melakukan pembayaarn tersebut ataupun paling
tidak memberikan keterangan kepada pihak Pemohon atas keterlambatannya tersebut
-
Bahwa dapat dikatakan
Termohon telah melakukan pelanggaran perjanjian atau cidera janji kepada pihak
Pemohon
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Termohon membantah bahwa telah
melakukan cidera janji kepada Pemohon.
Bahwa untuk didengar keterangannya, Termohon juga telah menghadirkan 1
(satu) orang saksi yaitu:
Ermin Dwi Nur Jannah, di
bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi adalah
kepala bagian keuangan di kantor Termohon dan kenal dengan Pemohon sejak
terjadinya Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit Berdasarkan Akad Istishna’
dengan Termohon.
-
Bahwa memang benar
Termohon belum melakukan pelunasan pembayaran kepada Pemohon
-
Bahwa Termohon tidak
bermaksud untuk melakukan pelanggaran perjanjian, melainkan memang keadaan
keuangan Termohon saat ini sedang tidak stabil dengan adanya kenaikan dolar
yang terjadi saat itu
-
Bahwa Temohon sudah
berniat untuk melakukan konfirmasi keterlambatanrpembayaran kepada Pemohon
namun belum dilaksanakan karena Termohon sedang mengalami masalah intern
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membantah semua keterangan
saksi Karena Pemohon berpikir itu hanya alasan mengada-ada dari Termohon.
Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa
dalil-dalil permohonannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya pemeriksaan di Persidangan selengkapnya telah
dicatat dalam berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup
menunjuk kepada berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud permohonan pemohon adalah sebagaimana
yang telah dikemukakan dan diuraikan di atas.
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan
Pemohon dan Termohon telah dipangil
secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak yaitu Pemohon dan
Termohon selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh majelis.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan
(4) Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimna telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-undang
No.50 tahun 2009, arbiter telah berusaha mendamaikan keduanya namun tetap tidak
berhasil.
Menimbnag bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang perdamaian, Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atas kesepakatan kedua belah pihak Arbiter
telah menetapkan Ade Putra Arbiter Badan
Arbitrase Syariah Nasional Surabaya sebagai mediator tertanggal 31 Agustus 2015, selanjutnya acara mediasi telah dilaksanakan
di ruang mediasi Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya, dimana Pemohon dan
Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tertanggal 01 September
2015 hasilnya adalah gagal.
Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa Pemohon
mohon diizinkan untuk meminta Termohon melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
perjanjian, membayar tunggakan atas kekurangan pembayaran tersebut disertai
biaya penggantian mesin jahit.
Menimbang, bahwa setelah proses mediasi yang tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak yaitu Pemohon dan Termohon maka terjadi proses jawab menjawab
antara para pihak.
Menimbang, bahwa atas dalil permohonan Pemohon, Termohon dalam jawabannya
pada pokoknya membantah dalil bahwa Termohon sengaja untuk melakukan pelanggaran
perjanjian atau cidera janji. Namun Termohon mengakui bahwa Termohon belum
melunasi pembayaran tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam Repliknya yang pada pokoknya
tetap mempertahankan dalil-dalilnya, sementara Termohon dalam Dupliknya juga
tetap bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya yang pada pokoknya
menyatakan dalil permohonannya telah terbukti dan mohon putusan, sementara
Termohon dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Termohon memang tidak sengaja
untuk melakukan pelanggaran perjanjian.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka
terlebih dahulu Arbiter harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak
yang berperkara.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti : pertama dokumen Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit
Berdasarkan Akad Istishna’ antara Pemohon dan Termohon
No.0122/IST/BMT-R/IV/2014 tanggal 20 April 2014 yang dikeluarkan oleh BMT
Rohmah, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian
diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.1), Bukti
Penyerahan Barang Pesanan tertanggal 20 April 2015, yang telah difoto copy dan
dicocokkan dengan yang aslinya kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh
Arbiter diberi tanda (P.2), Bukti Penerimaan Pembayaran Awal tertanggal 20
April 2014, yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya kemudian
diberi Cap Pos di atas materai, oleh Arbiter diberi tanda (P.3), sehingga arbiter
dapat mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga
perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan
materil alat bukti, membuktikan bahwa Pemohon dan Termohon adalah pihak yang
terikat dalam perjanjian. Bukti kedua yang diajukan adalah saksi-saksi yang
telah memberikan keterangannya di bawah sumpah seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan seorang saksi yang telah
didengar keterangannya seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa saksi (Amik Amalia Nur Imansari) yang diajukan oleh
Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan
substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa keterangan dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa
saksi Pemohon melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan Pemohon
yaitu sengketa Pemohon dan Termohon karena Termohon melakukan pelanggaran
perjanjian.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi melihat dan mengetahui peristiwa dasar
sengketa tersebut dari Pemohon karenanya saksi Pemohon tersebut dapat diterima
secara materil.
Menimbang, bahwa sementara Termohon untuk mempertahankan dalil bantahannya
telah mengajukan seorang saksi seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi (Ermin Dwi Nur Jannah) yang diajukan oleh Termohon
telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan
dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi tersebut menerangkan bahwa saksi
Termohon melihat sengketa yang terjadi antara Pemohon dan Termohon dan
mengetahui penyebab sengketa Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon belum
melakukan pelunasan pembayaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab-menjawab antara pemohon dan Termohon
dikaitkan dengan bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah melakukan Perjanjian Pengadaan Mesin Jahit
Berdasarkan Akad Istishna’ pada tanggal 20 April 2014.
2. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi persengketaan dikarenakan
Termohon belum melakukan pelunasan pembayaran sampai batas akhir pembayaran.
3. Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan sengketa
Pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil.
4. Bahwa pemohon merupakan Koperasi Syariah yang melayani masyarakat untuk
melakukan pembiayaan.
5. Bahwa Termohon memang benar sedang mengalami kesulitan keuangan karena
kenaikan dolar.
Menimbang, bahwa
berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Arbiter berkesimpulan bahwa Termohon tidak
sengaja untuk melakukan pelanggaran perjanjian tersebut karena hal ini dapat
dikatakan sebagai keadaan memaksa.
Menimbang bahwa persengketaan adalah merupakan perbuatan yang tidak baik
dilakukan antar masyarakat muslim karena hal itu hanya akan menyebabkan
permusuhan dan kedengkian antar muslim. Selain itu, persengketaan hanya akan
mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai
diantaranya penderitaan batin yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat
lebih diprioritaskan dari kemaslahatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, arbiter
berkesimpulan telah memenuhi unsur pasal 36 ayat (1) Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah, Pasal 40 dan Pasal 41 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, permohonan
pemohon sudah depatutnya dikabulkan dengan memberi izin kepada pemohon untuk melaksanakan
kewajiban termohon di hadapan sidang Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian.
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan yang diajukan Pemohon tentang Termohon untuk
melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian
2. Memberikan tenggang waktu 1 bulan setelah penetapan putusan kepada Termohon
untuk melaksanakan kewajibannya tersebut
3. Membebankan biaya sengketa kepada Termohon sebesar Rp. 3.630.000
Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Kamis Tanggal
27 September 2015 Pukul 10.15 WIB oleh Arbiter Amir Fatah, yang telah ditunjuk
oleh ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Surabaya dengan Penetapan Nomor: 08.1/BASYARNAS-SBY/VIII/2015
Tanggal 20 Agutus 2015 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Arbiter
tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal 27 September
2015 dan dibantu oleh Sekretaris Arbitrase dan dihadiri oleh Pemohon dan
Termohon.
ARBITER SEKRETARIS
ARBITER
AMIR FATAH FAJRINA
EKA WULANDARI
Perincian biaya
perkara:
·
Biaya pendaftaran Rp. 30.000,-
·
Biaya panggilan Rp.
2.400.000,-
·
Komisi Arbiter Rp. 1.200.000,-
Jumlah Rp. 3.630.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar